Validasi Tenaga Honorer, Lakukan Pemerataan Guru

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menarik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini bekerja di sekolah swasta. Selain itu, akan dilakukan distribusi dan pemerataan guru sekaligus memvalidasi tenaga honorer yang ada.Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo, mengungkapkan, pihaknya mengumpulkan seluruh kepala sekolah dalam rapat koordinasi, untuk menemukan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi secara ril oleh kepala sekolah sebagai manajemen terdepan. Lalu, menyampaikan potensi dan energi yang dimiliki kemudian mempertemukannya dalam sebuah skala prioritas.

"Persiapan ujian nasional juga diselesaikan hari ini. Data-data siswa yang memilih mata pelajaran pilihan itu sudah siap atau tidak, kita lengkapi hari ini," kata Irman, usai pembukaan Rapat Koordinasi Kepala SMA, SMK, dan PK - PLK Negeri/Swasta Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, di Hotel Grand Clarion Makassar, Sabtu (7/1/2017).

Terkait nasib guru honorer, Irman menjelaskan, yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, ada kepala dinas, kepala sekolah, dan lain-lain. Karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 tentang Pengangkatan K1 dan K2. Dimana, setelah pengangkatan K2 tidak boleh dilakukan pengangkatan honorer lagi. 

"Kami hadirkan BPK dan BKN untuk ini. Kalau tidak melanggar, kami siapkan," tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Irman, pihaknya juga akan memvalisasi apakah guru honorer ini benar-benar guru atau tidak. Apakah sudah memiliki syarat untuk menjadi seorang guru. Misalnya, latar belakang pendidikan S1, punya Akta IV, sesuai jurusan, dan apakah memiliki nomor urut guru. Ia juga telah menyiapkan Daftar Kebutuhan Guru (DKG).

"Ada 16 ribu guru honorer yang datanya masuk ke kami. Itu kami akan validasi, karena kalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, dia bukan guru. Hancur siswa kita kalau dia diajar seperti itu. Kalau memang memenuhi syarat, tidak melanggar peraturan menteri yang saya maksud dan memang dibutuhkan, sisa dikoordinasikan dengan badan keuangan apakah ada anggarannya untuk gaji mereka," jelasnya.

Irman menuturkan, berdasarkan Dapodik, jumlah guru sudah cukup, tinggal distribusi dan pemerataannya. Untuk pemerataan guru, ia pun akan menarik semua guru PNS yang ada di swasta yang sudah mampu. Di sekolah swasta besar, jangan ada lagi guru PNS.

Selain tenaga honorer dan guru, Irman mengaku telah menyiapkan program untuk kepala sekolah. Khususnya, harus memiliki lisensi untuk menjadi kepala sekolah yang ditandai dengan sertifikat diklat calon kepala sekolah. Diklat angkatan pertama sudah dilakukan dan diikuti 300 calon kepala sekolah. Selanjutnya, untuk angkatan kedua akan dilaksanakan Februari nanti.

"Tidak ada lelang-lelang untuk kepala SMA dan SMK. Yang pensiun pun jadi kepala sekolah saya PLT kan dulu sambil kita menunggu diklat-diklat calon kepala sekolah yang kami lakukan. Kalau sudah, kita lihat siapa yang tidak ada lisensinya, kita masukkan yang sudah ikut diklat. Mudah-mudahan Kementerian Pendidikan tidak menghalang-halangi dengan berbagai macam lagi," terangnya. 

Sementara, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, berharap, melalui pertemuan itu, khususnya SMA/SMK bisa berjalan lebih baik lagi dan mampu melakukan terapan-terapan keilmuan pada siswa sesuai dengan tantangan era yang ada. Masalah-masalah yang ada bisa dipecahkan bersama, tidak hanya di pemerintah provinsi saja, tapi juga pihak sekolah bagaimana memahami masalah yang ada dan bagaimana solusinya secara bertahap.

"Sejak SMA/SMK dibawah pemerintah provinsi, tentu saja efektifitas dan efisiensi dari gerakan pendidikan itu bisa dicapai lebih baik bahkan secara terukur memperlihatkan hasil yang maksimal. Saya menitipkan, 100 hari ini ketemu tantangan itu dan solusinya. Tentu saja saya berharap, dilakukan evaluasi setiap enam bulan, baik secara personil maupun program," ujarnya.

Mengenai nasib guru honorer, Syahrul menegaskan, tidak ada masalah sepanjang ada aturannya. Apalagi, sudah lama di dunia pemerintahan apalagi PNS, tidak dikenal lagi honorer. Karena itu, harus jelas siapa yang mengangkat guru honorer tersebut. 

"Ini jangan meresahkan, mari kita atur secara bertahap. Ini harus dibicarakan secara baik, aturan apa yang dipakai. Jangan karena selama ini dia dilibatkan mengajar di sekolah, kemudian dengan SK itu menganggap dirinya honorer. Tidak bisa seperti itu. Sudah bertahun-tahun honorer itu ditiadakan. Kalau ada seperti itu, mari kita validasi datanya. Dan jangan ragu kalau memang ada aturannya, karena pemerintah memang harus bisa buka lapangan kerja," tegas Syahrul. 

Sabtu, 7 Januari 2017 (Dw/Er)