Memaksimalkan penyelenggaraan dan implementaai Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dengan perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/3/2019).
Kepala Bidang Layanan e-Government Diskominfo-SP Provinsi Sulsel, Lukmanuddin, mewakili Kepala Dinas Kominfo mengatakan, pertemuan ini digelar untuk menyatukan pandangan dan persepsi pengembangan TIK lima tahun kedepan, termasuk dalam pengaturan bandwidth, serta pembuatan dan pengelolaan aplikasi layanan publik pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Implementasi penyelenggaraan TIK Pemerintah Provinsi Sulsel, mengacu pada master plan atau roadmap yang telah dibuat Diskominfo-SP untuk lima tahun kedepan, dan pertemuan ini dilakukan untuk menyatukan pandangan serta mendapatkan masukan dari setiap OPD," ungkap Lukman.
"Pada petermuan ini menghadirkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dengan membahas dua agenda utama yaitu pertama Surat Edaran Gubernur Sulsel terkait penyatuan bandwidth, desain dan aplikasi website serta SK Gubernur terkait Pembentukan Tim Koordinasi TIK Provinsi Sulsel," lanjutnya.
Lukmanuddin lebih jauh mengatakan, Pengembangan TIK Pemerintah Provinsi Sulsel kedepannya akan dilakukan pembangunan Fiber Optik (FO) di 53 OPD di 58 titik, termasuk rumah sakit yang akan terkoneksi langsung.
"Pembangunan FO disetiap OPD maupun rumah sakit yang terkoneksi langsung dengan data center akan memudahkan integrasi baik jaringan maupun sistem, sehingga pegawai bisa lebih mudah mengaksesnya," ungkapnya.
"Penyatuan bandwidth untuk setiap OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli dan dipusatkan di Diskominfo-SP,"tegasnya.
"Setiap OPD yang sudah menganggarkan pembuatan situs, website dan aplikasi harus dikoordinasikan dengan tim perencanaan dan arsitektur TIK dan harus mendapatkan rekomendasi, karena menjadi persyaratan dalam pencairan kegiatan itu, termasuk pembuatannya harus mengacu pada standarisasi yang telah dibuat Diskominfo-SP Provinsi Sulsel," tutupnya.
Rabu, 6 Maret 2019 (Srf/Na)