Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sultan Raqib hadir memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI), di Wisma Kalla, Makassar, Kamis, 24 Juli 2025.
Dengan mengusung tema “Peran Strategis PPID dalam Mendukung Program Prioritas Nasional”, bimtek ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terutama di wilayah Indonesia Timur.
Acara berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan Dinas Kominfo dari provinsi dan kabupaten/kota.
Sultan Rakib, menyambut positif agenda ini. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai energi baru untuk memperkuat pelayanan informasi publik di daerah.
“Tentu ini menjadi energi baru bagi kami pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat,” ujar Sultan Rakib.
Ia menambahkan, keterkaitan tema bimtek dengan agenda pembangunan nasional menunjukkan bahwa sistem informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Ketika informasi publik dapat diakses dengan mudah, dikelola secara profesional, dan disampaikan secara tepat sasaran, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat. Inilah yang menjadi modal dasar dalam mempercepat transformasi dan kemajuan bangsa, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin dinamis,” tambahnya.
Sultan berharap kegiatan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta untuk memperkuat kinerja PPID yang adaptif dan inovatif dalam merespons kebutuhan informasi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Informasi Publik Ditjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi RI, Nursodik Gunarjo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang dan bagian dari hak masyarakat untuk memahami kebijakan publik.
“Dengan keterbukaan informasi publik ini, masyarakat sebagai pemangku kepentingan dapat mengetahui pembuatan kebijakan publik, program-programnya, serta proses pengambilan keputusannya yang dilakukan oleh badan publik,” ungkap Nursodik.
Lebih lanjut, ia menyebut PPID sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik selama lebih dari 15 tahun.
“Keberadaan PPID dalam melayani pemohon informasi diharapkan akan meningkatkan kesadaran atau kepedulian terhadap tata kelola penyelenggaraan negara yang akuntabel,” jelasnya.
Dalam sesi akhir, Nursodik mengajak peserta untuk aktif bertanya dan berdiskusi selama bimtek berlangsung. Ia mengatakan bahwa semakin aktif peserta, maka akan semakin banyak pemahaman yang diperoleh.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, perwakilan PPID Kementerian Keuangan, dan Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta. (*)