Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman meminta agar Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) melakukan optimalisasi aset untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sesuai dengan instruksi Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Hal tersebut disampaikan Jufri Rahman menerima audiensi Direktur Pengembangan Usaha dan Operasional PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) Perseroda Sulsel, Aerin Nizar, di ruang kerjanya, kemarin, Jumat, 6 September 2024.

"Aset-aset Pemprov kita harapkan bisa dioptimalkan pengelolaannya oleh SCI (Perseroda) sebagai perusahaan daerah, untuk menambah PAD," kata Jufri Rahman.

Dalam kesempatan tersebut, Jufri Rahman menyampaikan terkait beberapa aset daerah yang dipisahkan yang menjadi penyertaan modal di Perseroda. Juga kemungkinan Perseroda menyewa lahan di CPI, di sekitar Rumah Sakit Kemenkes Makassar yang diresmikan Presiden Jokowi, untuk menjadi lahan parkir.

"Perseroda Sulsel ini adalah BUMD, perusahaan daerah, sehingga kami sangat berharap bisa berkontribusi sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi," imbuhnya.

Sementara, Direktur Pengembangan Usaha dan Operasional PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) Perseroda Sulsel, Aerin Nizar, meminta adendum atas penyertaan modal yang terjadi selama ini. Dimana dari penyertaan modal itu dinilai Rp 1 triliun, yang terdiri dari beberapa aset. Tapi, dari beberapa aset tersebut, ada yang masih dikuasai oleh pihak lain, ada juga yang belum jelas atas hak kepemilikannya.

"Beberapa aset yang masuk jadi penyertaan modal perusahaan di SCI ternyata belakangan kami ketahui itu ada yang sudah dikuasai oleh beberapa pihak. Untuk itu, kami meminta izin kepada Sekda, bahwa kami ingin melakukan pengamanan atas aset-aset tersebut. Sekaligus kami meminta agar perjanjian yang ada antara Pemprov dan Perseroda ini bisa di adendum," ungkap Aerin Nizar.

Turut hadir mendampingi Sekda Jufri Rahman, Kepala Dinas PSDA Sulsel Andi Darmawan Bintang, Kepala Inspektorat Sulsel Marwan dan Plt Kepala Biro Hukum Herwin. (*)