Gubernur Sulsel, DR. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si., MH kembali menegaskan jika reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) untuk rakyat. Pernyataan tersebut menanggapi gugatan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel dan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"CPI itu untuk rakyat. Sekarang tanya, rakyat sendiri mau tidak, ada CPI?" kata Syahrul saat ditanya mengenai gugatan yang dilayangkan Walhi Sulsel dan ASP Makassar ke PTUN, Rabu (3/2/16).

Syahrul mempersilakan Walhi jika ingin menggugat keputusannya mengizinkan reklamasi tersebut. "Kenapa kalau dibangun pengusaha boleh? Ini untuk rakyat kenapa dipersoalkan?" lanjutnya.

Ia menegaskan, pembangunan di kawasan CPI akan tetap berjalan meskipun ada protes dari sejumlah pihak. Namun, Syahrul mengaku akan tetap menyikapi protes tersebut sesuai aturan yang ada. Gubernur juga mengajak Walhi untuk duduk bersama dan membahas apa saja yang dipersoalkan dan menjelaskan apa konsepsi mereka.

"Protesnya itu harus disikapi dengan aturan yang ada. Aturannya memenuhi tidak? Dimana negara yang tidak melakukan reklamasi? Tetapi, reklamasi yang ada di sana itu untuk rakyat. CPI itu untuk rakyat. Dimana kau dapat lagi ada tanah pemerintah 50 hektare di dalam kota? Atau mau dikasi lagi ke pengusaha? Ini untuk rakyat. Saya berharap, adek-adek di Walhi, ayo duduk sama-sama, dimana yang dipersoalkan. Masuk dalam konsepsi seperti apa, yang mana itu?," terangnya.

Menurut Syahrul, CPI dibuat dengan beberapa pemikiran. "CPI itu dalam rangka mempertahankan Pantai Losari yang lebih panjang, karena kalau tidak, akan habis tergerus. Kita mau membuat Karebosi baru disana, karena Karebosi sudah sempit mana ada lagi mal diatasnya, jangan sampai dijual lagi sama orang lain. 

Orangtua kita dulu bisa buatkan Benteng Rotterdam, kita buat Wisma Negara supaya tidak ada yang klaim tanah disitu. Nah sekarang jangan sampai ini, hanya karena ada yang punya kepentingan dibawah itu," tegas Syahrul.

Diketahui, Walhi Sulsel dan ASP Makassar menggugat keputusan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, yang mengizinkan reklamasi pantai di kawasan CPI, ke PTUN. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Rabu, 3 Februari 2016 (Dw/Na)