Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73, sebanyak 3.500 narapidana di Sulsel akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan

Remisi diberikan Kementrian Hukum dan HAM Sulsel kepada para napi bervariasi, antara 1 bulan hingga 6 bulan masa tahanannya, dimana remisi atau pengurangan masa tahanan kepada para napi dilihat dari segi pembinaan dan bersikap baik selama para napi menjalani masa hukumannya di lapas, bahkan ada 70 narapidana mendapat remisi vonis bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, Iman Suyuti usai bertemu dengan penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono di rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (14/8/18) mengatakan remisi kepada 3.500 tahanan berdampak kepada masing-masing lapas, di mana lapas bisa menghemat biaya operasional sebesar 4.5 Milyar selama 5 bulan.

Sementara itu Pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, menyampaikan bahwa kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM untuk meminta kesediaannya untuk memberikan remisi bagi para napi di lapas pada HUT 17 Agustus nanti.

"Saya pastikan akan hadir dipemberian remisi di lapas pada HUT 17 Agustus mendatang kepada 3500 tahanan, bahkan ada yang lansung dibebaskan,"ungkapnya.

KementrianHhukum dan HAM juga diharapkan dapat memberikan perhatian khusus bagi narapida wanita di lapas wanita.

Selasa, 14 Agustus 2018 (Srf/Na)