Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, surati pimpinan perusahaan angkutan umum, terkait pelarangan operasi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 jelang lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
Putusan itu, Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Muhammad Arafah mengaku pihaknya sudah menyurati pimpinan angkutan umum. Soal larangan operasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Itu antar kota dalam provinsi, jadi memang akan kita minta untuk tidak beroperasi karena kebijakan pemerintah pusat itu tidak ada operasional bus pada saat taggal 6-17," ucapnya.Senin (3/5).
Diketahui, surat larangan operasi angkutan AKDP oleh Pemprov Sulsel ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani. Terdapat 5 poin dalam surat tersebut.
Salah satunya, Larangan pengoperasian sementara Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi selama masa Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai tanggal 06 Mei Pukuli 00.01 sampai dengan tanggal 17 Mei Pukul 00.01.
Kedua, Perusaaan Angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh (100%) biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk jadwal perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Senin, 3 Mei 2021 (Diskominfo)