Makassar, sulselprov.go.id - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel Andi Parenrengi menghadiri workshop dan lokalatih Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Selatan di hotel aston rabu (25/5/22).
Andi parenrengi mengaku pencapaian pada target Perhutanan Sosial merupakan pekerjaan bersama yang melibatkan peran multisektor. Sektor tersebut bukan hanya di bidang kehutanan, melainkan seluruh sektor yang terkait pada lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, pariwisata, usaha masyarakat, perdagangan dan juga sektor lainya.
" Dengan terbentuknya kelompok percepatan perhutanan sosial (pokja PPS) Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari multisektoral diharapkan dapat melakukan percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial ditingkat lapangan dan mengatasi masalah-masalah yang terjadi di lapangan," ungkapnya.
Ia menyebutkan pertemuan multipihak pokja PPS sangat diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung permasalahan yang ada ditingkat tapak serta mendiskusikan program-program yang dapat mengatasi permasalahan tersebut untuk menyukseskan program perhutanan sosial.
"Pertemuan multipihak juga sangat diharapkan mampu memberikan akses permodalan dari pihak swasta kepada kelompok perhutanan sosial guna menunjang keberhasilan atau kemajuan usaha kelompok tersebut." tuturnya.
Kadis Kehutanan Sulsel ini juga menjelaskan, secara umum agenda yang di laksanakan pada hari ini ada 2 (dua), yaitu tersusunnya program-program dalam pencapaian target perhutanan sosial melalui program kkn tematik perhutanan sosial. Selain itu, pertemuan multipihak ini juga dalam rangka percepatan dan penguatan proses verifikasi teknis usulan perhutanan sosial.
Sementara itu, dasar kegiatan pelaksanaan kegiatan workshop lokalatih perhutanan sosial ini mengacu pada peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial,bsurat keputusan gubernur sulawesi selatan nomor 50 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah, surat keputusan gubernur sulawesi selatan nomor 723/iii/2022 tanggal 14 maret 2022 tentang pembentukan kelompok kerja percepatan perhutanan sosial provinsi sulawesi selatan tahun 2022-2024 serta keputusan gubernur sulawesi selatan nomor : 40/i/tahun 2022 tanggal 03 januari 2022 tentang pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (dpa) dinas kehutanan provinsi sulawesi selatan tahun anggaran 2022 sub kegiatan penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial.
Lebih jauh ia berharap melalui workshop ini seluruh komponen dalam pokja pps dapat saling bekerja sama, saling mendukung dan saling bersinergi satu dengan yang lain agar program dan kegiatan yang tersusun nanti dapat terwujud secara optimal.
" masing-masing komponen tentunya bekerja dan berkontribusi sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dimilikinya. Kita semua yakin dan percaya, dengan potensi dan kekuatan sumberdaya manusia yang ada pada pokja pps, kita mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur pada pasal 9 permenlhk no 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial." pungkasnya.
Ia menambahkan penguatan dan percepatan perhutanan sosial melalui program-program yang tepat sasaran dapat mengatasi permasalahan-permasalahan dilapangan.
"dengan program yang tepat sasaran akan mampu mengatasi setiap persoalan baik kelola kawasan, kelola kelembagaan, maupun kelola usaha dapat terselesaikan, sehingga dapat menjadikan kelompok perhutanan sosial mandiri dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan," tutupnya. (*)