Jalur Kereta Api Trans - Sulawesi adalah jaringan jalur kereta api yang dibangun dengan tujuan untuk mempermudah transportasi warga yang berada di pelosok-pelosok dan menghubungkan daerah-daerah penting di Pulau Sulawesi.

Jaringan ini dimulai pada tahap I di Tahun 2015 dari Makassar hingga Pare-pare dengan target mencapai panjang 2.000 kilometer dari Makassar ke Manado.

Sasaran utama pembangunan jalur ini dititikberatkan pada peningkatan perekonomian Sulsel secara khusus dan untuk menghubungkan wilayah atau perkotaan yang memiliki fungsi ekonomi dan potensi barang atau komoditas baik pertanian, pariwisata ataupun yang lainnya yang cukup tinggi.

Dalam kunjungan beberapa waktu yang lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang didampingi Gubernur Sulawesi Selatan,  Prof. HM. Nurdin Abdullah, menjelaskan bahwa Kereta Api Makassar Pare-Pare ini pertama digunakan untuk kombinasi penumpang dan barang. Pembangunan tahap I yang sudah terbangun sepanjang 165 kilometer ditargetkan 3 (tiga) tahun kedepan sudah sampai ke Pare-pare.

Menhub mengatakan hingga saat ini, kemajuan pembangunan proyek andalan Sulsel ini sudah hampir selesai 44 km dan akan segera membangun  60 km, sehingga totalnya mencapai 104 km dan nanti secara bersamaan bisa dihubungkan dengan beberapa pabrik semen yang ada di Sulsel dimana pembangunannya  ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020 dan segera bisa dioperasikan.

Kereta Api kombinasi penumpang dan barang ini nantinya akan mengangkut batubara dari Pulau Kalimantan masuk ke Pelabuhan Garongkong dan dari Pabrik-pabrik yang ada mengangkut semen. Sehingga diharapakan melalui jalur yang ada ini nantinya akan menghemat biaya/cost  lebih murah 20-30 persen dan bisa menimbulkan efisiensi logistik.

Menhub menambahkan, bahwa prospek pembangunan Jalur Kereta Api, sangat baik dan meningkat. Salah satunya pembangunan pendukung lainnya seperti Pabrik-pabrik dan bisa menjadi percontohan daerah lain sebagai moda angkutan penumpang dan juga barang, dengan tetap menitikberatkan kepada Pemerintah Sulsel untuk nantinya  tidak memberatkan pada izin pembangunan Pabrik-pabrik kedepannya.

(Syarifuddin)