Dalam Laporan Tahunan KPK Tahun 2015 disebutkan bahwa kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebanyak 15 kasus dari 58 kasus yang ditangani. Angka inefisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk tahun 2015 sebesar 20% atau sekira 160 trilyun rupiah.
Kondisi ini menuntut untuk segera diadakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan APIP dalam melakukan pengawasan lebih serius terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal tersebut terungkap pada pembukaan Pertemuan Kemitraan antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Sulawesi Selatan di aula kantor inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (11/05/2016) pagi.
‘Kita juga perlu terus mendorong perbaikan pada sistem dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang berbasis pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.” Ujar Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Yusuf Sommeng dalam sambutan pembukaannya.
Selain itu, masih menurut Yusuf, dibutuhkan penyamaan persepsi dalam hal pengawasan dan penyelesaian berbagai permasalahan yang melingkupi urusan pengadaan barang/jasa pemerintah, “Pertemuan kemitraan ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas SDM APIP dalam mengawal akuntabilitas pengadaan barang/jasa.”
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari sampai 12 Mei 2016 ini, diikuti oleh utusan dari 24 Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, dengan menghadirkan pembicara dari pihak LKPP, seperti Inspektur LKPP, Rita Berlis Zainal serta Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II.
Rabu, 11 Mei 2016 (Kasman/Er)