Pemerintah pusat telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 di seluruh provinsi wajib naik 8,25 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, juga meminta seluruh provinsi menetapkan UMP pada 1 November sesuai rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Termasuk di Sulsel, yang tidak menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menentukan UMP 2016 lalu.

Sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, berbagai upaya dilakukan organisasi serikat buruh agar pemerintah mau mencabut regulasi yang dinilai merugikan para buruh tersebut. Salah satu poin dalam PP Pengupahan yang secara terang-terangan dinilai merugikan nasib buruh, diantaranya terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar dalam menerapkan upah minimum hanya ditinjau lima tahun sekali. Adanya aturan itu bisa mengakibatkan buruh dimiskinkan secara struktural.

Selain itu, kenaikan upah minimum dipatok dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, akan membuat kenaikan upah minimum tak akan lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Itu artinya kebutuhan buruh yang dinamis, malah dipangkas dengan aturan statis. PP No 78 ini juga ada yang bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003. Misalnya, dalam PP pengupahan disebutkan bagi pengusaha yang tak bayar upah, pemerintah hanya memberikan sanksi adiministratif. Itu bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana, dalam UU itu disebutkan sanksinya adalah pidana.

Belum ada hasil dari perjuangan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, seolah memaksa agar seluruh provinsi menetapkan UMP pada 1 November sesuai rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Menteri Ketenagakerjaan bahkan menyurati 17 provinsi yang tidak menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menentukan UMP 2016 lalu, termasuk Sulsel.

Sekedar informasi, untuk penetapan UMP 2016 lalu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menetapkan UMP sebesar Rp 2.250.000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015. Ketika itu, Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel mengajukan tiga opsi UMP Sulsel untuk diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP. Opsi pertama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang besarannya Rp 2.100.000, opsi kedua berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar dengan nilai UMP sebesar Rp 2.230.000, dan opsi ketiga dari perwakilan buruh yang meminta UMP Rp 2.500.000.

Sebelum PP Nomor 78 Tahun 2015 diterbitkan, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survei KHL. Dimana, KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan satu bulan.

Sejak diundangkannya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Lebih jauh mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Dalam Undang-Undang, ada tiga komponen upah yaitu gaji pokoktunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah, gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu. Sedangkan, Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Upah minimum tidak setara dengan gaji pekerja tiap bulannya (gaji pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap) karena apabila merujuk ke pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 persen dari jumlah Upah Minimum.

Terkait standar UMP 2017, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo telah berjanji akan membela kepentingan buruh. Meskipun, ia juga mengaku tak akan mengesampingkan kebutuhan dan kepentingan pengusaha. Dalam penetapan kenaikan UMP 2017, Syahrul menegaskan jika peran pemerintah adalah fasilitator untuk mempertemukan keinginan pekerja dan pengusaha. Apalagi di Sulsel, pengusaha selalu punya pengertian yang tinggi terhadap buruh, dan sebaliknya buruh juga punya perhatian tinggi pada pengusaha. Penetapan UMP akan mempertimbangkan income per kapita dan pertumbuhan ekonomi Sulsel yang juga meningkat, sehingga harus konsisten terhadap kesejahteraan buruh. (dewiyuliani)