Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sulsel, Mujiono saat ditemui di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, (27/8/18), mengatakan kebijakan Gubenur Sulsel terkait larangan merokok di dalam Ruangan Kantor Gubenur Sulsel, telah dijabarkan dengan baik, dengan melakukan patroli.

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Sulsel rutin melakukan pemantauan dan pengendalian dalam penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kebijakan larangan merokok di dalam Kantor Gubenur Sulsel telah dilaksanakan dengan baik dengan rutin melakukan patroli dan memberikan pemahaman maupun teguran ke Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merokok di dalam Ruangan Kantor Gubenur Sulsel", jelasnya.

Hal ini juga diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang KTR, yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel No 55 Tahun 2015.

Sejauh ini ASN Pemprov Sulsel mulai memahami larangan KTR dan mulai merokok ditempat atau lokasi yang dibolehkan seperti di taman atau ruang terbuka lainnya.

"ASN yang masih membandel dan kebetulan kedapatan merokok di KTR pada saat dilakukan patroli, akan disampaikan kepimpinannya masing-masing untuk mendapatkan sanksi",tutupnya.

Sementara itu, PJ Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, belum lama ini menegaskan larangan merokok di dalam Kantor Gubernur, dan hanya boleh dilakukan di luar gedung seperti di taman maupun tempat luar lainnya.

"Aparatur Sipil Negara,maupun masyarakat yang sedang ada di Kantor Gubernur, hanya boleh merokok di bagian out door seperti taman maupun atau bagian luar lainnya",kata Soni.

"Larangan merokok ini selain untuk menghindari terulangnya kembali kebakaran di dalam Kantor Gubernur Sulsel, juga karena rokok tidak baik untuk kesehatan",tutupnya.

Senin. 27 Agustus 2018 (Srf/Na)