Jabatan Sekretaris Kota Makassar yang saat ini dijabat Ibrahim Saleh akan segera berakhir pada bulan Juli mendatang, secara otomatis Pemkot Makassar akan melakukan lelang jabatan secara terbuka menggantikan posisi orang ketiga di Kota Makassar itu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan pengisian jabatan sekda kabupaten/kota yang lowong wajib dilaporkan ke gubernur tentang rencana pelaksanaan seleksinya, dimana lelang jabatan sekda sudah harus dimulai proses lelangnya enam bulan sebelum masa kerja sekda berakhir.

Kepala Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Asharie Fakhsirie Radjamilo, saat di temui dikantornya kemarin, Senin (30/1/2017) mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan secara resmi dari Pemerintah Kota Makassar terkait panitia seleksi lelang jabatan Sekda Kota Makassar.

Asharie menambahkan, pada prosesnya kepala daerah dalam hal ini Walikota Makassar harus membentuk panitia seleksi yang nantinya dilaporkan ke gubernur sulsel, dimana dalam ketentuannya pansel nantinya akan diisi oleh pejabat eselon dua yang ditugaskan langsung oleh Gubernur Sulsel.

Selasa, 31 Januari 2017 (Srf/Rs)