Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepahaman di Ruang Kerja Kantor Gubernur Sulsel, Jum'at (15/9/2017).
Nota kesepahaman tentang Pengurusan Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sulsel ini ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Hikmad, yang berlaku hingga lima tahun kedepan.
Menurut Syahrul, salah satu hal atau persoalan yang ada di pemerintahan yang sulit untuk diselesaikan adalah masalah pertanahan, untuk itu perlu upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi persoalan.
"Paling susah urus masalah tanah, kalau dibiarkan ujung-ujuangnya pasti bersoal dan pasti panjang urusanya, kita wajib mengklarifikasi legal standingnya supaya tidak ada yang curi-curi," kata Syahrul.
Syahrul juga meminta pembangunan atas hak untuk aset Pemprov yang ada. Adapun target dari pembuatan sertifikat ini sebesar 50 persen per Desember tahun ini.
"Pertama yang harus diselesaikan adalah yang sudah pasti ada sertifikatnya, kemudian yang membutuhkan administrasi tambahan dan yang terakhir yang bersoal," sebutnya.
Sementara itu, Muhammad Hikmad memiliki target lebih besar yaitu dapat menyelesaikan hingga 100 persen.
"Pak gub minta 50 persen, saya targetkan 100 persen per Desember, asalkan tidak ada yang bersoal," ujarnya.
Dia kemudian menjelaskan bahwa di Sulsel banyak tanah pemerintah yang diakui oleh warga atau pihak lain.
"Di Sulsel banyak tanah pemerintah yang diakui oleh pihak lain, MoU ini untuk percepatan pembuatan sertifikat," pungkasnya.
Jumat, 15 September 2017 (Srf/Er)
Pemprov Sulsel - BPN Sulsel Tandatangani Nota Kesepahaman Pengurusan Sertifikat Tanah
by Admin
433 pengunjung
