Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Dua Ranperda tersebut masing-masing adalah Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif serta Perlindungan Kaum Disabilitas.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Ir. H Abdul Latif, M.Si.,MM mengatakan larangan memotong sapi dan kerbau betina di usia produktif sudah diterapkan di tingkat nasional sehingga perlu ada payung hukum yang mengatur di tingkat provinsi.

Latif menjelaskan, Perda yang telah diusulkan ke DPRD tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan berkurangnya populasi. Tahun 2018 mendatang populasi sapi dan kerbau ditargetkan mencapai 2 juta ekor.  Pemprov akan menyiapkan sanksi kepada pemilik yang memotong hewan ternak produktif tersebut.

Pemprov juga mengusulkan ranperda perlindungan difabel. Menurut Abdul latif, selama ini perhatian instansi pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi penyandang disabilitas masih sangat minim. Hal ini terlihat dari kurangnya penyedian fasilitas khusus bagi penyandang cacat.

Sementara DPRD Provinsi Sulsel membentuk  dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua perda yang diusulkan pemprov. Pembentukan dua pansus dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (27/4/2016).

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Nimatullah mengatakan pansus akan membahas lebih mendalam ranperda yang diusulkan dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.

Rabu, 27 April 2016 (Srf/Na)