Makassar, sulselprov go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Jufri Rahman bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkotaan, di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 3 Februari 2025. 

Dalam pembahasan tersebut, Jufri Rahman menyampaikan, alangkah baiknya jika perancangan UU tentang Perkotaan terlebih dahulu diawali penyusunan naskah akademik. Ia juga menyampaikan beberapa masalah perkotaan yang turut menjadi perhatian Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry, diantaranya adalah banjir.

"Dalam penyusunan undang-undang itu dimulai dengan daftar inventaris masalah. Sebenarnya harus didahului dengan penyusunan naskah akademik," ucap Jufri Rahman. 

Menurut Jufri Rahman, pertemuan ini cukup penting. UU Perkotaan ini lebih baiknya diperjelas lagi, dan harus memberikan solusi terhadap masalah klasik di perkotaan, seperti banjir dan kemacetan.

"Banyak permasalahan terkait perkotaan, banjir, kemacetan, kemudian kerja sama antar Kabupaten/Kota, seperti di Sulsel ini ada Kawasan Mamminasata," ungkap Jufri Rahman.

"Kemudian, bagaimana struktur pembiayaan untuk membiayai kawasan ini. Lalu bagaimana peran masing-masing dari tingkatan pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota. Kewenangan itu meski diperjelas karena itu terkait dengan aspek pembiayaan nanti," sambungnya.

Ia juga menegaskan kewenangan yang saat ini ditangani pemprov terkait permasalahan di Sulsel tidak bisa semena-mena diambil alih. Hal itu ditandai dengan adanya kewenangan pusat yang semestinya mengambil tindakan, contoh lain seperti jalan rusak yang merupakan kewenangan pusat. 

"Karena kalau bukan kewenangan kita dilarang membiayai. Jadi kewenangan itu ternyata membuat kita di lapangan itu tidak bisa bergerak cepat, contohnya waktu longsor dan banjir. Banyak bisa kita tangani langsung, tapi karena itu jalan nasional tidak bisa kita masuki. Karena itukan kewenangan pusat," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyatakan, apa yang menjadi pembahasan akan ditindaklanjuti dengan perencanaan undang-undang yang nantinya akan dibuat. 

"Masukan tadi memperkaya rancangan undang-undang yang ingin kita buat, jadi masukan yang kita terima tadi masukan yang sangat berharga," tutur Andi Sofyan.

"Konteks terkait perkotaan yakni dari ego sektoral itu kewenangannya yang harus diatur. Jadi UU itu perlu misalnya gorong-gorong, kanal itu sudah terjadi permasalahan disitu. Makanya kewenangan itu yang harus kita atur nanti," tutupnya.

Diketahui, masalah banjir yang terjadi di Sulsel menjadi perhatian Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry. Saat dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel, Mendagri Tito Karnavian juga menitipkan pesan agar Prof Fadjry Djufry menyelesaikan persoalan banjir ini. (*)