Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di GOR balai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Makassar, di Jalan Batara Bira, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,  Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/7/2018).

Peringatan HANI 2018 ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, HM Roem dan Asisten Operasi Lantamal VI Makassar, Kolonel Laut (P) Musleh Yadi.

Peringatan HANI tahun ini untuk tingkat internasional mengangkat tema "Listen First-Listening to Children and Youth is The First Step Help Them Grow Healthy and Safe" sedangkan untuk tema nasional "Menyatu dan Menggerakan Seluruh Kekuatan Bangsa Dalam Perang Melawan Narkoba Untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Sehat Tanpa Narkoba".

Peringatan HANI seyogyanya diperingati pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

Soni Sumarsono dalam sambutannya mengatakan, narkoba adalah musuh bersama karena merongrong Pancasila, yang mana peredaran narkoba telah mengancam ketahanan nasional dalam berbangsa dan bernegara.

"Karena itulah, narkoba menjadi musuh bersama yang harus dilawan oleh semua elemen bangsa," katanya.

BNN hadir sebagai sahabat semua elemen bangsa, termasuk Gubernur. BNN telah berjuang untuk menyelematkan generasi bangsa dari narkoba.

"Narkoba adalah musuh negara karena merongrong Pancasila. BNN adalah sabat kita," sebut Sumarsono.

Sumarsono menyampaika BNN dalam memenangkan peredaran melawan narkoba di Indonesia lebih banyak dilakukan secara preventif.

Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Brigjen Pol Mardi Rukmianto mengatakan, peringatan HANI memiliki makna akan keprihatinan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga dibutuhkan sebuah gerakan untuk menyadarkan seluruh umat manusia di dunia ini untuk membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas narkoba yang menjadi ancaman bangsa.

Narkoba juga dapat digunakan sebagai salah satu proxy war atau teknik melumpuhkan kekuatan bangsa dengan menggunakan kekuatan pihak ketiga.

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa," sebutnya.

Kondisi geografis Indonesia dan Sulsel yang terbuka merupakan peluang bagi sindikat narkoba internsional untuk menjadikan Indonesia, khususnya Sulsel sebagai pangsa pasar peredaran gelap.

Berdasarkan hasil survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi yang dilaksanakan oleh BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2015, Provinsi Sulsel menempati posisi 9 diperoleh angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,27 persen atau sebanyak 138.937 orang. Dan survei pada tahun 2017, Sulsel mengalami peningkatan menjadi posisi 7 dengan angka prevalensi 1.95 persen atau sebanyak 133.503 orang.

"Selain itu terdapat 30-40 orang meninggal sia-sia setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba," sebutnya.

Data kasus penegakan hukum narkoba Polda Sulsel dan BNN pada tahun 2016 sebanyak 1.613 kasus, sedangkan pada tahun 2017 mengalami penurunan sebanyak 1.442 kasus.

Sementara itu dari jumlah bandar dan pengedar pada tahun 2016 sebanyak 12.423 orang. Tahun 2017, mengalami peningkatan sebanyak 19.514 orang. Kemudian dari jumlah pengguna pada tahun 2016 sebanyak 15.869 orang dan pada tahun 2017 mengalami kenaikan 21.961 orang.

Sedangkan bidang rehabilitasi pada tahun 2016 sejumlah 1.214 residen yang telah menjalani rehabilitasi, sedangkan pada tahun 2017 mengalami penurunan sebanyak 794 residen. Dan telah memberikan pelayanan pasca rehabilitasi kepada 221 mantan penyalahgunaan narkoba. Untuk jumlah penggiat anti narkoba yang telah dikukuhkan oleh BNN Sulsel sebanyak 80 kelompok.

Selain itu munculnya jenis-jenis narkoba baru atau new psychoactive substances (NSP) turut menambah tantangan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba.

Data dari UNODC dalam World Drug Reports tahun 2017, bahwa tahun 2009 sampai tahun 2017, telah terdeteksi 739 total NSP yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 106 negara.  Dan 71 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia,  sedangkan baru sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan 6 jenis belum diatur.

Dalam rangka melawan narkoba, Mardi menyampaikan telah melakukan berbagai kegiatan melawan narkoba sebagai bentuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersih dari penya lahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itu diperlukan dukungan semua pihak.

Kamis, 12 Juli 2018 (Srf/Er)