Makassar, sulselprov go.id - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad melantik dan mengambil sumpah 159 orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin, 6 Mei 2024.
Arsjad menyampaikan selamat kepada seluruh Pejabat Fungsional lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. “Segera melakukan adaptasi, penyesuaian, inovasi dan memberikan efek dimanapun kita berada,” katanya.
Arsjad pun menyampaikan pesan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik. “Hari ini kita lebih kuat dan lebih kencang lagi kerjanya. Kita tidak harus bekerja biasa-bisa saja. Karena tuntutan tugas kita sangat besar,” jelasnya.
Di momentum pelantikan ini, kata dia, untuk dimanfaatkan sebagai intropeksi dan pembaharuan diri untuk meningkatkan kemampuan. “Apalagi jabatan fungsional melekat fungsi tugas berdasarkan keahlian. Jadi silahkan perdalam, banyak membaca, literasi diperkuat. Memberikan masukan dalam tatanan perencanaan, tata kelola pengawasan, dan sebagainya. Kita berikan yang terbaik untuk daerah ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui bersama bahwa pengambilan sumpah/janji dalam jabatan fungsional yang dilaksanakan hari ini telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan Tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri guna mewujudkan penyelenggaraan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN bagi Instansi Pemerintah yang Pejabat Pembina Kepegawaian oleh Penjabat Kepala Daerah.
Pejabat fungsional memiliki peran yang penting dalam pemerintahan. Pelantikan ini merupakan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain yang merupakan perpindahan horizontal, perpindahan antar jabatan, dan perpindahan antar kelompok jabatan, serta pengangkatan perubahan nomenklatur untuk jabatan fungsional kepegawaian.
“Kita tahu kebijakan pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi terjadi restrukturisasi birokrasi . Sehingga tidak semua ada dalam jabatan struktural, sehingga ada perampingan. Tapi pemerintah tidak menghilangkan hak kesempatan kita untuk berkarir, melalui skema jabatan fungsional,” tuturnya. (*)