Bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, berlangsung Rapat Koordinasi Wilayah Kebijakan Kelembagaan dan Tatalaksana se-Sulawesi Tahun 2016. Acara ini dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Negara Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hendro Witjaksana, Ak,., M.CC.

Hendro dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyelenggaraan Rakor ini merupakan langkah konkrit untuk membangun komitmen bersama guna mewujudkan keterpaduan langkah penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efesien melalui penataan kelembagaan dan tata laksana.

“Dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari birokrasi. Birokrasi merupakan bagian system administrasi publik yang melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan, sehingga sangatlah penting dalam upaya pencapaian tujuan Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah,”lanjut Hendro.

“Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan berbasis tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah memprioritaskan reformasi birokrasi dalam setiap aspek pemerintahan. Reformasi  merupakan upaya pembaharuan birokrasi Indonesia sehingga dapat mewujudkan birokrasi kelas dunia pada tahun 2025,”jelasnya.

Ia meminta Kementerian PANRB mendorong Kementerian, Lembaga dan Daerah berkomitmen untuk menyusun SOP dan mengimplementasikannnya dan memulai melakukan tata kelola pemerintahan berbasis IT.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abdul Latif,. M.Si., MM  mengatakan, perangkat daerah yang efisien dan efektif, serta solid dalam menjalankan perannya sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi pemerintahan, menjadi impian bersama dalam memberikan pelayanan yang baik bagi publik.

“Kondisi ini terus diupayakan untuk diwujudnyatakan yang salah satunya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”lanjutnya.

Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian pada Rakor ini adalah penyelenggaraan ketatalaksanaan oleh perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang pemerintah pusat yang menggariskan secara tegas postur kelembagaan perangkat daerah yang akan dibentuk.

“Hal ini cukup penting dan diperlukan oleh Pemerintah Daerah karena momentum perubahan kelembagaan yang sedang dilaksanakan saat ini, tentunya akan memberikan dasar hukum dan kepastian terhadap pembentukan perangkat daerah, serta menjadi dasar hukum untuk penghapusan beberapa perangkat daerah yang ada selama ini,”jelasnya.

Ia berharap, pemerintah pusat dalam memberikan arahan kepada pemerintah daerah, selalu menjaga konsistensi, serta memberikan solusi terhadap permasalahan penataan perangkat daerah dalam kaitan dengan karakteristik daerah.

Kamis, 17 November 2016 (Ht)