MAKASSAR--Kementerian Informasi dan Komunikasi menyebut ratusan pengusaha televisi kabel di Sulsel belum mengantongi izin. Mereka diminta segera menghentikan aktivitasnya sebelum menyelesaikan perizinan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel.

"Menurut laporan dari KPID Sulsel baru 27 TV Kabel yang memiliki izin penyiaran, sementara ratusan masih ilegal. Kita harap mereka tidak beroperasi sebelum adanya izin dari KPID," kata Kasubdit Iklim Usaha dan Kelayakan Teknologi, Kominfo, usai Sosilaisasi Peraturan Menteri 18 Tahun 2016 di Swiss BellHotel Makassar, Kamis (23 Maret 2017). Sosialisasi ini dihadiri pula jajaran Dinas Kominfo Provinsi Sulsel.

Dia mengungkapkan, Kominfo telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan penindakan TV Kabel ilegal. Kominfo melakukan pemantauan bersama KPID dan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kita hampir setiap minggu ada kasus di beberapa daerah minta saksi ahli dari kita soal kasus TV kabel. Kita memang bekerjasama dengan Polri melakukan penindakan, mereka yang terjaring berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan KPID," jelasnya.

Dia berharap para pengusaha melakukan pengurusan izin secepatnya sebelum tersangkut kasus pidana. "Pengurusan izin TV kabel melalui KPID, tapi pendaftaran dan registrasi bisa melalui online," katanya.

Izin Lebih Mudah dan Cepat

Sementara itu, secara umum, dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) 18 Tahun 2016 proses perizinan penyiaran kini bisa lebih cepat. Semula aturannya 104 hari kerja kini menjadi 61 hari kerja.

"Proses perizinan penyiaran yang sebelumnya lama sekarang jadi cepat. Peraturan juga semakin jelas tiap tahapan perizinan. Tahapan itu bisa dilihat statusnya, intinyaterukur dan lebih cepat," katanya.

Namun kata dia, Permen ini juga secara jelas mengatur sanksi jika penyelenggara penyiaran tidak menaati ketentuan.  "Juga ada sanksi yang jelas, kalau mereka tidak menaati aturan kita berikan sanksi seperti mereka melanggar ketentuan frekuensi dan tidak membayar iuran izin penyelenggaran penyiaran setelah teguran maka izin dicabut

Dia menjelaskan perubahan mendasar dari aturan sebelumnya yakni, tidak ada perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran (pasal 42 ayat 2); Pendelegasian penandatanganan izin dari Menteri ke Dirjen, mempersingkat proses birokrasi (pasal 63).

Selanjutnya, tidak lagi melibatkan Pemda dalam proses perizinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Izin 1 lembar dan tidak membutuhkan paraf persetujuan dari banyak pejabat dan proses perizinan secara elektronik (e-licensing) (pasal 65-67).

Kepala UPT Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Andi Diah membenarkan masih ada ratusan usaha TV kabel tang tidak mengantongi izin. Dia berharap dengan adanya Permen 16 tahun 2016 ini bisa membantu masyarakat melakukan pengurusan izin penyiaran.

"Permen ini cukup membantu karena bisa mendaftar dan registrasi secara online untuk izin penyiaran. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi E-Penyiaran Kominfo," katanya.

Kamis, 23 Maret 2027 (Ksm)