Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Makassar I Selatan melakukan operasi penertiban kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan (sweeping) di depan kantor PLN Sulsel Jalan Letjen Hertasning Makassar Selasa (2/7/2018).

Sweeping dilakukan untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan atau tidak melakukan daftar ulang, termasuk kendaraan operasional milik PLN Sulsel dan mitranya.

Kepala UPT Makassar I Selatan, H. Harmin Hamid mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut pihaknya menertibkan sebanyak 98 unit kendaraan yang belum mendaftar ulang.

Dalam operasi itu, Samsat Makassar I Selatan dilengkapi dengan kendaraan samsat keliling untuk melayani pelanggan samsat yang ingin membayar pajak kendaraan di tempat.

“Ada 9 unit pemilik kendaraan yang membayar pajak di tempat, terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 8 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 1 unit dengan jumlah pemasukan ke kas daerah sebesar  Rp 26.430.000,” kata Harmin.

Ia menambahkan, pada sweeping yang dibantu Polantas dari Polrestabes Makassar ini, petugas menilang 14 unit kendaraan karena berbagai sebab, antara lain, tidak membawa STNK dan tidak melakukan daftar ulang kendaraan.

Selain melakukan penertiban di depan kantor PLN Sulsel, Samsat Makassar juga mengunjungi kantor PLN Sulsel di Jalan Hertasning untuk menyampaikan surat pendaftaran dan pendataan pajak daerah (SP3D) terkait banyaknya kendaraan operasional milik PLN dan mitranya yang menunggak pajak kendaraan.

“Kami tadi membawa SP3D ke kantor PLN namun kami tidak menemukan orang yang berhak menerima surat tersebut jadi kami tidak jadi menyampaikan surat tersebut. Mungkin mereka sedang sibuk mendampingi Presiden Joko Widodo yang sedang melakukan kunjungan kerja di Sidrap,” kata Harmin.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali ke PLN untuk menyampaikan SP3D tersebut agar PLN dan mitranya segera membayar pajak kendaraan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan pelanggan samsat akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Sulsel, salah satunya jalan yang setiap hari dilewati oleh kendaraan.

PT PLN Wilayah Sulsel diduga telah menunggak pembayaran pajak untuk ratusan kendaraan operasional milik perusahaan tersebut yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami sudah melakukan pendataan, ada ratusan kendaraan operasional milik PLN yang menunggak pajak kendaraannya dengan jumlah tunggakan (kendaraan tidak mendaftar ulang) sekitar Rp 452 juta," kata Harmin.

Harmin mengatakan, tagihan pajak kendaraan PLN disinyalir mencapai total Rp 1,2 miliar, namun yang menunggak hanya sekitar Rp 452 juta. Data yang diperoleh dari Bapenda Sulsel, tunggakan kendaraan berasal dari kendaraan operasional PLN cabang Bone, Bulukumba, Gowa, Makassar I, Makassar II, Palopo, Parepare, dan Pinrang.

"Kemungkinan jumlah tersebut, lanjutnya, akan lebih besar lagi karena PLN mempunyai banyak kendaraan di kantor cabang yang berada di seluruh Sulawesi Selatan," tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Humas PLN Sulawesi Selatan, Rosita yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, kemungkinan kendaraan yang menunggak pajak tersebut milik mitra PLN. "Hal ini akan kami teruskan ke pihak-pihak mitra terkait dan PLN pada prinsipnya sangat mendukung agar tercipta taat pajak," kata dia.

Senin, 2 Juli 2018 (Srf/Yy)