Makassar, sulselprov.go.id - Satpol PP Sulsel menertibkan bangunan liar yang ada di sekitar atau di dalam wilayah Asrama Polisi Pamong Praja (Aspol PP) Sulsel Di Jl. Bontomanai Makassar, Senin (29/8/2022).

 

“Ada satu bangunan liar yg berada di wilayah asrama satpol PP yang dihuni warga setempat yang tidak memiliki dasar atau alas hak dan bangunan tersebut dijadikan tempat usaha yakni bengkel las,” beber Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya.

Dalam proses penertiban itu, satu pleton dikerahkan pasukan Satpol PP Sulsel. Tidak ada perlawanan atau apapun yang dilakukan oleh pihak yang telah menempati wilayah yang tak beralas hak tersebut.

Secara humanis, proses penertiban tetap berjalan baik dan lancar. Tidak ada gesekan atau apapun saat proses berlangsung.

Sebelumnya, pihak Satpol PP Sulsel telah memberikan peringatan atau teguran sesuai dengan Standar Operation Procedure (SOP) dalam proses peneriban.

Giat penertiban yang dilakukan Satpol PP Sulsel terus ditingkatkan. Penjagaan keamanan dan peneriban aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses penegakan perda Provinsi Sulsel.

“Banyak agenda agenda penertiban aset yang akan dilakukan Satpol PP Sulsel. Ini perintah Bapak Gubernur untuk mengamankan aset pemprov Sulse yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Andi Rijaya. (*)