Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel untuk segera menyusun Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis kependudukan jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan Jufri saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pendampingan Penyusunan Kebijakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan melalui peta jalan kependudukan dan pembangunan keluarga tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat, 16 Mei 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulsel dan dihadiri oleh perwakilan pemda dari seluruh kabupaten/kota.

"Kita mengharapkan daerah menyusun GDPK yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Ini penting sebagai panduan untuk mengintegrasikan kebijakan dan sasaran pembangunan berbasis kependudukan ke dalam RPJMD lima tahun ke depan," kata Jufri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa GDPK menjadi acuan strategis yang wajib disusun oleh pemerintah daerah, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014. Dokumen ini mencakup peta jalan pembangunan kependudukan hingga tahun 2045 dan memuat lima sasaran utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.

"Grand design dan peta jalan merupakan bagian penting dalam menyiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045. Kita optimistis, karena segala sesuatu perlu dipersiapkan sejak dini. Ini sejalan dengan visi Bapak Gubernur untuk menjadikan Sulsel Maju dan Berkarakter," ujar Jufri.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Shodiqin, menekankan bahwa penyusunan GDPK memiliki lima pilar utama. 

 "Tahun 2025 ini kan pemerintahan baru (Kepala Daerah) saat ini sedang menyusun RPJMD, itu akan menyusun sampai lima tahun. Dan ini kesempatan dari BKKBN untuk memasukkan program kependudukan dan pembangunan di dalam GDPK, di dalam RPJMD masing-masing kabupaten/kota dengan kita namanya membuat peta jalan pembangunan pendudukan," tuturnya.

Selain itu, penyusunan harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial masing-masing daerah.

“Masing-masing kabupaten/kota memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, peta jalan ini penting sebagai instrumen pengukuran keberhasilan. Tanpa peta jalan, indikator keberhasilan pembangunan kependudukan tidak akan terukur,” terang Shodiqin.

Menurutnya, momen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 menjadi peluang emas untuk mengintegrasikan isu-isu pembangunan kependudukan ke dalam kebijakan strategis daerah. (*)