Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Anna Devi Azhar Tamala, di ruang rapat Sekda, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan diskusi mengenai Peta Kerawanan dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik dalam mencegah potensi praktik korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh aparatur negara.

Menurut Sekda Jufri Rahman, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran jajaran Pemprov Sulsel terhadap risiko gratifikasi.

“Tentu kegiatan ini sangat baik, menambah wawasan kita apa yang termasuk gratifikasi,” ujar Jufri Rahman.

Ia menilai, edukasi langsung dari KPK memberi pemahaman konkret mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang sering tidak disadari sebagai pelanggaran.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut peningkatan pemahaman terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari paparan KPK, 63 persen kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan gratifikasi atau penyuapan. Berdasarkan profesi, pelaku terbanyak berasal dari kalangan swasta, disusul pejabat eselon, anggota DPR dan DPRD, serta unsur lainnya.

Gratifikasi sendiri diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, mencakup uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan gratis, wisata, atau bentuk fasilitas lain.

Dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.” (*)