Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di Hotel Clarion Makassar, Senin (14/5/2018).

Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono dalam sambutannyamengaku, sangat mengapresiasi MoU yang dilakukan karena penanganan dan pengamanan aset tentu memerlukan dukungan semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“MoU yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sulsel dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, tentu akan semakin mendukung upaya penanganan dan pengamanan aset milik pemerintah, mengingat persoalan aset sangat krusial dan hampir di seluruh Indonesia mengalami permasalahan yang sama,”ungkap Soni.

Contoh permasalahan yang terjadi seperti pengalihan kewenangan SMA Sederajat dari kabupatan/kota ke provinsi yang berimbas dengan pengalihan aset, harus bisa dicermati dengan baik dan seksama, karena bisa saja ada sekolah yang paginya diisi siswa SMA sementara sorenya diisi siswa SMP.

“Pengalihan kewenangan di sektor pendidikan, kesehatan, pertambangan maupuan lainnya, dari Kabupaten atau Kota ke Provinsi, harus bisa dicermati dengan baik karena asetnya harus diperjelas, karena biasanya ada yang tidak ikhlas memberikan asetnya,”lanjutnya.

Persoalan lainnya seperti pada zaman dulu, orang yang menghibahkan tanahnya ke pemerintah hanya dalam bentuk kata bismillah, tanpa didukung dengan alas hak sehingga bisa saja bermasalah kedepannya.

“MoU ini menjadi momentum menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, dengan menghadirkan tata kelola barang dan aset secara tertib dan teratur, untuk menghindari terjadinya sengketa,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan, hadirnya MoU ini semakin memperkuat kerjasama dalam upaya penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Tugas pokok dalam Mou ini menyangkut beberapa hal, diantaranya perlindungan hukum aset dan barang milik Pemprov Sulsel, melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum serta penindakan hukum,” ungkap Tarmizi.

“Tata kelola barang dan aset harus dilakukan secara memadai, termasuk dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan asset,”lanjutnya.

Sementara itu Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Sekretariat Darah Provinsi Sulsel, Nurlina, menambahkan, Tujuan Utama dariri Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sosialisasi Pengamanan Aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah untuk menyatukan pemahaman atau persepsi tentang pelaksanaan pengamanan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan untuk optimalisasi pelaksanaan penyelesaian Masalah hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Tujuan utama MOU ini, untuk menyatukan pemahaman atau persepsi tentang pelaksanaan pengamanan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan untuk optimalisasi pelaksanaan penyelesaian Masalah hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.                   

Terkait dengan persoalan atau masalah, ruang lingkup barang Milik Daerah sangatlah luas, karena Barang milik daerah memang sesuatu yang sangat Kompleks 

“Dari segi pengelolaannya, salah satu contoh pengelolaan Barang milik daerah yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Deerah Yaitu Pengamanan Barang Milik Daerah,”lanjutnya.

Pengamanan barang milik daerah adalah kegiatan yang berupa tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, Administrasi dan tindakan upaya hukum.

“Pengendalian dalam bentuk fisik, merupakan tindakan yang harus dilakukan pengurus barang milik daerah agar secara fisik barang tersebut terjaga atau dalam keadaan aman, sehingga jumlah, kondisi dan keberadaan barang tersebut sesuai dengan yang tercatat dalam administrasi,”pungkasnya.

Senin, 14 Mei 2018 (Srf/Na)