Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono memberikan solusi melalui pandanganya terhadap pernikahan dini antara anak SS (Inisial) yang masih berusia 16 tahun dengan anak FA yang berusia 14 tahun di Kabupaten Bantaeng.

Solusi itu, Soni berikan usai menerima penjelasan dan masukan dari beberapa unsur terkait, termasuk Plt Bupati Bantaeng Muhammad Yasin yang ditemani pejabat lingkup Bantaeng seperti Kadis Kesehatan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD,PP dan PA), Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian, Plt. Kadis Pendidikan, Plt. Ketua Pengadilan Agama, Kakan Kemenag, Kakan Kesbangpol, Kabag Hukum dan HAM dan Camat Bantaeng. 

Mereka menjumpai Soni di Ruang Kerja Gubernur di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (23/4/2018).

Setelah mendengarkan penjelasan dan laporan yang ada akhirnya, diambil tiga keputusan. Pertama secara prinsip dengan memperhatikan ada aturan dan kebutuhan soal perkawinan di bawah umur, bagaimana memenuhi kebutuhan tanpa melanggar peraturan, termasuk budaya siri. Maka, pernikahan tersebut dapat dilakukan dengan syarat ada pendampingan.

"Silahkan dinikahkan saja, tetapi tetap ada pendampingan, pendampingan yang substansi adalah anaknya sekolah, jangan sampai hamil dulu karena resiko kesehatannya luar biasa, penting itu, ketiga pendampingan psikologis," kata Soni Sumarsono.

Pendampingan psikologis, juga perlu karena secara emosional mereka belum dianggap matang.

"Jadi kekerasan anak bisa terjadi kalau dia tidak dewasa untuk menghadapi isteri," sebutnya.

Kedua, menjadikan ini sebagai pembelajaran (lesson learn), untuk kedepan hadir sebuah pola pembinaaan untuk mencegah nikah muda di Indonesia. 

Ketiga untuk implikasi terhadap Pemprov Sulsel akan mengkoordinasikan perumusan dan masukan untuk hadirnya kemungkinan revisi Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974.

"Karena sudah mulai tidak sinkron dengan perlindungan anak, masih ada hal yang perlu disinkronkan karena satu kewenagan murni Pemerintah Pusat dan di sisi lain Perda perlindungan anak ini ada pada Pemerintah Daerah, kalau tidak disinkronkan bisa berbenturan, kemungkinan penyempurnaan regulasi bisa terjadi," jelasnya.

Senin, 23 April 2018 (Srf/Er)