Barang milik Negara sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, harus dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Demikian sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Abdul Latif, MM., M.Si, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Milik Negara (PPBMD) bagi SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (27/10/2016).
“Sosialisasi ini merupakan hal yang penting dan sangat strategis guna meningkatkan pengetahuan dan keteramplan di bidang pengelolaan barang milik daerah,”jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini dapat memberikan informasi, pengetahuan dan keterampilan peserta, karena pelaksanaannya diisi dengan interaksi antar peserta guna memberi solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada, baik di SKPD Prov Sulsel maupun yang ada di Kab/Kota.
Ia meminta, tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sebagai salah satu kriteria opini penilaian BPK untuk meraih WTP ataupun mempertahankan WTP semakin ditingkatkan, sehingga dapat terwujud sesuai yang diharapkan.
Abdul Latif berharap, sosialisasi ini dapat memberi kontribusi bagi Pemprov Sulsel dan Kab/Kota, sehingga terjadi pemahaman yang sama dengan semua pihak yang menggunakan peraturan ini dan akan mempunyai standar pedoman yang sama dalam pengelolaan barang milik daerah serta tertib pertanggung jawaban dengan pengelolaannya.
Kamis, 27 Oktober 2016 (Ht/Rst)