Mulai tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer atau non PNS karena berganti nama menjadi tenaga magang. 

Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Sahrun Said mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2005 tidak diamanatkan lagi adanya istilah honorer dalam pemerintahan melainkan hanya dikenal ASN dan PPK. 

"Sesuai PP No 48 Tahun 2005 tidak dimungkinkan lagi adanya istilah honorer sehingga, untuk menyikapi masih banyaknya tenaga honorer atau non PNS yang selama ini mendukung tugas pemerintahan, maka kita angkat dengan istilah magang,"ungkap Asri saat ditemui di kantornya,  Senin (24/2/20).

Dia menyebutkan status honorer yang berubah menjadi status magang harus dilakukan sesuai aturan, namun didalamnya tidak banyak yang berubah. 

"Dalam status magang memang ada yang berubah, namun hanya sebagian seperti kalau status magang kerja harus dievaluasi setiap tahunnya, sementara status honorer diangkat tanpa batas.  Dari segi penganjian sesuai dengan kemampuan OPD masing-masing, tapi harapan kami sesuai UMP atau bahkan diatasnya,"sebutnya.

Asri lebih jauh mengaku, seluruh tenaga magang yang terdata nantinya bisa dimungkinkan masuk sebagai tenaga khusus sesuai dengan kebutuhan Pemprov  Sulsel. 

"Sampai saat ini data awal tenaga magang sekitar 23 ribu orang, dan ini kami terus evaluasi dan minta data dari seluruh OPD, yang kemudian nantinya akan dilakukan penetapan secara kolektif surat keterangan magang,"tutupnya.

Senin, 24 Februari 2020 (Srf/Na)