Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta pelaku pengambilan cashback (uang kembali) SPPD. Hal ini ditegaskan Gubernur usai menerima Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/01/2020).
"Jadi kalau masih ada pejabat yang meminta cashback, jangankan kita non job, itu kita usulkan dipecat," tegas Nurdin Abdullah.
Menurut Nurdin Abdullah, oknum yang memotong uang SPPD pegawai di lingkup Pemprov Sulsel, betul-betul tidak memiliki hati nurani sebagai sesama manusia.
"Berarti orang itu nuraninya nggak ada. Masa coba pengawai golongan dua misalnya dia berangkat tinggalkan keluarga. Keluarga bilang apa, pak jangan sampai uang jalannya dipotong, supaya bisa juga buat ini buat itu," kata Nurdin Abdullah.
Begitu pula dengan cashback dianggapnya sangat merugikan pegawai yang mengalaminya.
"Kalau disuruh kembalikan lagi, kan bisa gigit jari orang, jadi kalau saya itu nggak manusiawi, dan reziki kita sudah diatur sama Tuhan," jelasnya.
Inovasi dari Pemprov Sulsel untuk mengalihkan dari semua mengenai keuangan harus melalui non tunai, agar menghindari kejadian serupa, namun kalau masih ada hal tersebut berarti itu sudah kelewatan.
"Nah non tunai mencegah itu. Jadi kalau masih ada orang mengakal-akali, ini orang nggak bisa diampuni itu," pungkasnya.
Senin, 27 Januari 2020 (diakominfo)