Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran Berlangganan Televisi melalui Kabel. Tim Pansus yang diketuai oleh Harpan Effendi diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Prov Sulsel, Ir. H. Andi Hasdullah, M.Si mewakili Gubernur di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel kemudian dilanjutkan pembahasan di Ruang Command Center Diskominfo, Jumat (9/8/2019).

Harpan Effendi mengaku, kunjungannya ke Provinsi Sulsel khusus untuk bertemu langsung dengan jajaran Diskominfo Sulsel dan KPID Sulsel untuk mendapatkan ilmu dan masukan atas Ranperda yang saat ini sedang digodok yakni Ranperda tentang Penyiaran dan Penyelenggraan Televisi Berlangganan Melalui Kabel.

"Awalnya Sekretariat DPRD Bangka Belitung mencari informasi daerah yang telah melahirkan Perda Televisi Berlangganan dan akhirnya didapat Sulsel. Jadi harapan kami disini kami akan mendapat gambaran dan bentuk pengawasan dari KPID dalam menata TV Kabel maupun Radio,” kata Harpan.

"Kami juga menginginkan agar KPID di wilayahnya semakin diperkuat baik dari segi anggaran maupun pengadaan barang beserta pendukung lainnya, mengingat perkembangan bisnis TV Kabel dan Radio semakin pesat,” jelasnya.

"Penataan TV dan Radio Kabel harus segera kita lakukan karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik dari segi konten atau isi siaran maupun kabelnya sendiri yang dapat mengganggu keindahan kota dan kenyaman masyarakat,”tutupnya.

Sementara itu Kadis Kominfo SP, Andi Hasdullah mengaku, menyambut baik dan merasa bahagia atas kunjungan Tim Pansus Bangka Belitung dan menyampaikan selamat datang di kampung halaman, karena komitmen orang Sulsel dari manapun dia datang akan merasa seperti dirumah sendiri.

"Pemerintah pusat telah mengambil kewenangan terkait postel yang menggunakan frekuensi, baik tv maupun radio, termasuk KPID yang sebelumnya merupakan UPTD dan melekat di pemerintah daerah harus dilepas dan berdiri sendiri secara vertikal sejak tahun 2017. Tapi itu tidak mengurangi komitmen Pemprov dalam medukung dan memaksimalkan KPID dengan memberikan bantuan penganggaran secara hibah,” ungkap Hasdullah.

Pemprov Sulsel bersama DPRD Sulsel sejak tahun 2011 telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 yang mengatur tentang TV dan Radio Kabel, karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengaturan TV dan Radio Kabel sangat jelas, apalagi bersentuhan langsung dengan masyarakat dan bisa menimbulkan masalah baik dari segi konten, kabel, maupun pertengkaran wilayah siaran,” beber Hasdullah.

Hasdullah lebih jauh menjelaskan bahwa dalam Perda ini terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan, yakni pertama  mengatur wilayah siaran atau cover area baik TV maupun Radio untuk mencegah konflik usaha, kemudian yang kedua menyangkut pembinaan dan pengawasan Pemda dalam membantu KPID dalam memantau konten maupun kabel agar tidak berserakan dan merugikan masyarakat.

Dari Perda inj hanya dua poin pentingnya, yakni pertama bagaimana mengatur wilayah siaran atau cover TV Kabel agar tidak terjadi terjadi konflik usaha karena tidak bisa lintas kabupaten dan yang kedua menyangkut pembinaan Pemda bagaimana ikut mengawasi dan membantu KPID mengawasi konten dan kabel agar tdk berserakan dan ketika ada masalah bisa menggunakan penyidik PNS namun sanksinya tetap di KPID.

"Kami tentu sangat mendukung Tim Pansus yang kommit mensupport KPID, apalagi bagi kami komunikasi dengan Sulsel berjalan dengan baik,” ujarnya.

"Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penyiaran telah mewarnai keseharian kita dan kalau penyiaran kita bagus maka bagus pula bangsa kita, begitu juga sebaliknya,” pungkas Hasdullah.

Jumat, 9 Agustus 2019 (Srf/Er)