Makassar, sulselprov.go.id - Tim Terpadu Pengendalian Izin Usaha Pertambangan dan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sulawesi Selatan diterima Bupati Toraja Utara di kantor Bupati Toraja Utara, Senin (12/12/2022) . Tim terpadu dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 3 Palopo H. Ezra Silalahi. 

Dalam pertemuan ini, Bupati Toraja Utara Yohanes Bassang (Ombas) didampingi Sekda Torut Salvius Pasang dan Kasat Pol PP Torut Riantho Yusuf Sangkelo. Bupati berharap, agar aturan izin pertambangan yang dikeluarkan Kementrian ESDM dapat direvisi ulang. 
Yohanes menilai persyaratan pemilik minimal 5 hektar perlu ditinjau karena tingginya animo keinginan masyarakat Toraja Utara untuk mengurus izin tambang galian C. Namun hal ini terkendala karena mereka mempunyai lahan tidak sampai 5 hektar. Sehingga menjadi kerugian bagi Pemda Toraja Utara dalam hal penambahan PAD Kabupaten Toraja Utara. 

"Banyak sekali wargaku mau mengurus izin, mereka semua sadar akan aturan Pemerintah. Tetapi syarat harus memiliki area 5 hektar yang menjadi hambatan di dalam proses" ujar Bupati Toraja Utara.

Tim terpadu yang menerima masukan dari Bupati Toraja Utara berjanji akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat tim terpadu tingkat Provinsi Sulsel.

Setelah di terima Bupati Toraja Utara, tim terpadu melanjutkan peninjauan lapangan tambang galian C di kabupaten tersebut yang di dampingi Kabid Perda Satpol PP Torut dan staf Satpol PP. (*)