Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2019 sebesar Rp 2.860.382. UMP Sulsel berlaku pada 1 Januari 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Agustinus Appang mengatakan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2019 telah ditetapkan mencapaiRp 2,86 juta.
"UMP 2019 ini naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,64 juta," kata Agustinus yang ditemui di Makassar, Kamis.
Angka Rp 2,86 juta tersebut berlaku mulai 1 Januari Tahun 2019 untuk tenaga kerja 0-1 tahun, dan lajang.
Ia menjelaskan dasar penetapan UMP ini adalah UU 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PHIssk-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto.
Berdasarkan surat tersebut, ujarnya, ditetapkan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Inilah yang menjadi dasar penetapan kenaikan sebesar 8,03 persen.
Adapun UMP Sulsel Tahun 2019 ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 2877/X/Tahun 2018 Tanggal 30 Oktober 2018 Tentang Penetapan UMP Provinsi Sulsel Tahun 2019.
Pihaknya berharap para pengusaha di wilayah ini dapat menaati ketetapan UMP ini, dan menerapkannya secara konsisten. Ia juga berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak, termasuk oleh para pekerja.
"Penetapan ini tentu saja telah melalui kajian yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga kami berharap dapat diterima oleh semua pihak," kata dia.
Kamis, 1 November 2018 (Srf/Na)