Gubernur Sulawesi Selatan, H. M. Nurdin Abdullah mengapresiasi anggota DPRD Sulsel yang telah mengesahkan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui proses rapat paripurna dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.  

Nurdin mengungkapkan, hari ini (Senin 16/9/19)  merupakan final dari pembahasan bersama DPRD Sulsel dengan pemerintah daerah, setelah sebelumnya kedua ranperda telah melalui proses validasi dari kementerian dalam negeri.

"Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, terutama pimpinan bersama dan anggota badan pembentukan Ranperda DPRD, Pansus pembahas ranperda, berserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ranperda ini," ungkap Prof Nurdin dalam sambutannya, di Gedung Paripurna DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (16/9/19). 

Ketiga ranperda tersebut yakni ranperda sarana transportasi, ranperda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta ranperda perubahan APBD tahun 2019. 

Nurdin menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa terminal merupakan salah satu komponen penting dalam sistem transportasi yang berperan sebagai transit penumpang serta barang yang masuk dan keluar dari satu sistem terminal penumpang.

Sarana transportasi jalan juga merupakan tempat menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan transit angkutan transportasi serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum.

"Melihat fungsi tersebut, maka terminal penumpang merupakan fungsi pelayanan publik yang memiliki peran penting sampai hari ini," kata mantan Bupati Bantaeng dua periode itu. 

Apalagi, secara luas oleh masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dengan nyaman dan aman. Olehnya itu pemerintah harus hadir memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Sulsel. 

"Semoga kehadiran pemerintah daerah, tentang pengelolaan penumpang ini dapat menjadi acuan kita bersama, sekaligus sebagai solusi atas permasalahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat penguna terminal penumpang di Sulawesi Selatan," jelas mantan Sekjen Apkasi Indonesia ini. 

Sementara itu, Menurut Nurdin, Ranperda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, merupakan manifestasi komitmen kemandirian bagi pelaku ekonomi golongan kecil, dan dilakukan melalui pemberdayaan dengan melibatkan seluruh pihak termasuk pengusaha besar.

"Sehingga keberadaan koperasi ini nantinya diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi di Sulawesi Selatan," tuturnya. 

Selain itu secara praktis dengan adanya perda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil ini juga, diharapkan dapat memberikan terobosan karena pemberdayaan yang akan meningkatkan pertumbuhan dan daya saing koperasi dan usaha kecil.

Senin. 16 September 2019 (Srf/Na)