Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Dalduk KB Prov. Sulsel (UPT PPA Prov Sulsel) memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Takalar terus berjalan, disertai pendampingan intensif kepada korban.

Pemprov Sulsel melalui UPT PPA Prov Sulsel telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kab Takalar untuk memastikan layanan pendampingan mencakup aspek hukum, psikologis, dan sosial secara terpadu guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Desa Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara. Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur di lingkungan pendidikan berbasis asrama.

Menindaklanjuti hal tersebut, UPT PPA Prov. Sulsel telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kab Takalar. UPTD PPA Kab Takalar dan Bidang PPA Dinas PPKBPPPA Kab Takalar kemudian melakukan penjangkauan langsung ke lokasi pada Senin, 27 April 2026.

Dalam kunjungan tersebut, tim berkoordinasi dengan pihak pondok serta aparat setempat, termasuk Camat Galesong Utara, guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta menjamin perlindungan terhadap korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, menegaskan pemerintah provinsi terus mengawal kasus ini secara serius.

“Kasus ini tetap berproses dan kami memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.

Berdasarkan hasil penjangkauan, pihak pondok membenarkan adanya insiden kekerasan di lingkungan mereka. Namun, disampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa seluruh informasi tetap akan diverifikasi melalui proses hukum yang berjalan, guna memastikan fakta yang objektif dan perlindungan maksimal bagi korban.

Penanganan kasus telah diserahkan kepada pihak kepolisian, dan para pihak terkait, termasuk saksi, telah dimintai keterangan.

Secara internal, pihak pondok telah mengambil langkah terhadap santri yang diduga terlibat. Salah satu santri berinisial “L” yang diduga melakukan tindakan kekerasan telah diberhentikan dari pondok, meski tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian akhir. Sementara itu, santri lain berinisial “I” masih mengikuti kegiatan belajar dengan status pembinaan.

Terkait sorotan terhadap seorang ustadz berinisial “A”, pihak pondok menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kekerasan, melainkan berupaya meredam situasi saat kejadian berlangsung.

Identitas para pihak dirahasiakan guna melindungi privasi, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa peristiwa terjadi di area yang sedang direnovasi dan belum terjangkau kamera pengawas (CCTV), meskipun sebagian area pondok telah dilengkapi perangkat tersebut.

Saat ini, korban masih terdaftar sebagai santri di pondok pesantren tersebut dan belum ada permintaan dari keluarga untuk pemindahan.

Sebagai langkah preventif, pihak pondok menyampaikan telah rutin menggelar pertemuan mingguan dengan santri untuk menampung aspirasi dan keluhan, serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara santri dan pengasuh. Pendampingan yang dilakukan mencakup asesmen awal kondisi korban untuk menentukan kebutuhan penanganan lanjutan.

Pemprov Sulsel menilai penting penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan untuk memantau perkembangan kasus sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Selain itu, UPT PPA Prov Sulsel dan UPTD PPA Kab. Takalar akan melanjutkan pendampingan sesuai kebutuhan korban, termasuk aspek psikologis dan sosial, guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Nursidah, terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui UPT PPA Prov. Sulsel agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang komprehensif.

Layanan pengaduan UPT PPA Prov. Sulsel dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050. Selain itu, kanal informasi dan aduan tersedia melalui media sosial Instagram @uptppasulawesiselatan dan Facebook PPA Sulawesi Selatan, atau datang langsung ke kantor UPTD PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Pemprov Sulsel juga mendorong penguatan ruang aman bagi perempuan dan anak, termasuk akses pengaduan yang mudah dijangkau serta layanan penanganan yang berpihak kepada korban. Pemprov Sulsel terus menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap anak ditangani secara cepat, tepat, dan berkeadilan. (*)