Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa hak tenaga penunjang atau marbot di Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah Makassar tetap terpenuhi, di tengah perhatian publik terkait mekanisme pembayaran gaji di kawasan tersebut.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Pemprov Sulsel memastikan bahwa sistem pengelolaan dan pembayaran tenaga penunjang berjalan sesuai mekanisme operasional yang berlaku. Penegasan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi yang beredar di ruang publik yang menimbulkan persepsi adanya keterlambatan pembayaran dan kurang dinikmati.
Kepala UPTD CPI, Andi Amiduddin Sangkawana, menegaskan bahwa informasi yang menyebut pembayaran gaji dilakukan setiap tiga bulan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Selama ini gaji tetap terbayarkan. Lancar dan tidak ada tunggakan, ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan skemanya seperti TPP ASN, yakni pekerjaan dilaksanan terlebih dahulu kemudian dibayarkan. Jadi gaji Januari dibayarkan di Februari, Februari di Maret, dan Maret dibayarkan di April, dan seterusnya.
Ia menjelaskan, pola tersebut merupakan sistem pembayaran rutin berbasis kinerja bulanan yang juga berlaku. Sistem ini memastikan pembayaran tetap terjadwal dan tidak mengalami tunggakan. Pada akhir tahun, marbot bahkan menerima pembayaran dua kali dalam satu bulan, yakni untuk gaji November dibayarkan di awal Desember dan gaji Desember dibayarkan di akhir Desember.
Lebih lanjut, Andi Amiduddin menjelaskan bahwa para marbot bekerja melalui skema kontrak swakelola berbasis Surat Perintah Kerja (SPK) yang terikat dengan perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait jumlah tenaga marbot, ia juga meluruskan informasi yang beredar. Berdasarkan dokumen anggaran (DPA), jumlah marbot yang dibiayai sebanyak 19 orang dengan total anggaran sekitar Rp894 juta untuk 12 bulan, dengan besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dari sisi tenaga marbot, kepastian pembayaran juga dirasakan langsung. Salah satu marbot atas nama Muhammad Sulhamdi atau lebih dikenal dengan panggilan Hamdi, menyampaikan bahwa pembayaran gaji selama ini berjalan lancar, meski sempat terjadi penyesuaian pada awal tahun. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses administrasi awal tahun anggaran yang lazim terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Alhamdulillah untuk gaji tidak ada masalah. Awal tahun memang sempat dibayar dua bulan sekaligus karena penyesuaian turunnya anggaran, setelah itu lancar terus,” ujarnya.
“Sudah hampir empat tahun kami bekerja, dan sejauh ini pembayarannya lancar,” katanya.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa marbot merupakan bagian penting dalam menjaga operasional dan pelayanan rumah ibadah. Karena itu, keberlanjutan pembayaran serta kesejahteraan tenaga penunjang tetap menjadi komitmen pemerintah daerah. (*)