Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN), yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), terkait reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia, ditanggapi oleh Wakil Gubernur Sulsel, H.us Arifin Nu’mang.

Agus mengaku, keputusan hakim sudah tepat dengan menolak gugatan Walhi, karena reklamasi di kawasan Tanjung Bunga sudah sesuai aturan.

Pembangunan dalam kawasan CPI, nantinya akan dominan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dua bangunan utama yaitu Mesjid dan Wisma Negara.

Agus juga menilai, reklamasi telah banyak dilakukan di berbagai negara, dan semuanya memberi dampak yang baik bagi masyarakat, termasuk yang saat ini berlangsung di Makassar Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulsel berharap, hadirnya Kawasan CPI dengan bangunan yang ada didalamnya,dapat menjadi kebanggaan bagi masyrakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulsel.

Kamis, 28 Juli 2016 (Srf/Er)