Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (31/01/2020), Kepala Dinas DPLH Prov Sulsel, Andi Hasdullah (AH) menggelar rapat bersama Komisi Penilai Usulan Pembangunan Smelter PT. Prima Utama Lestari di Kabupaten Luwu Timur. Rapat dihadiri pemrakarsa, konsultan teknis, dinas terkait lainnya, dan pejabat dari Pemkab Lutim.
Rapat ini diawali dengan pemaparan usulan pembangunan smelter dari konsultan teknis pemrakarsa, kemudian tanggapan peserta rapat, dinas terkait dan pejabat Lutim yang hadir dan diakhiri dengan keputusan komisi, apa usulan proyek tersebut layak dilanjutkan atau sebaliknya.
Pada kesempatan itu setelah mencermati dokumen lingkungan yang tidak lengkap, memperhatikan tanggapan para peserta rapat yang resisten karena pertimbangan adanya potensi berdampak pencemaran limbah terhadap pemukiman masyarakat di bagian hilir, juga pencemaran sungai yang lokasinya tak jauh dari areal tambang, akhirnya Ketua Komisi, Andi Hasdulah memutuskan usulan pembangunan smelter PT. PUL Lutim tak layak untuk diteruskan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak terkait.
Hasdullah menambahkan, agar PT. PUL Lutim lebih fokus dulu menyelesaikan berbagai permasalahan operational tambang nikel miliknya sesuai surat instruksi Bupati Lutim untuk melakukan berbagai langkah perbaikan, termasuk melaksanakan surat rekomendasi Inspektur Tambang yang telah melakukan pemeriksaan di lokasi agar tatakelola pertambangan nikel dilakukan dengan standar teknis sehingga dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dipastikan terkendali dengan baik.
"Langkah tindak lànjut PT. PUL Lutim itu akan terus kita pantau sampai kita pastikan pada kondisi semua perbaikan yang direkomendasi telah dilaksanakan," pungkas Hasdullah.
Jumat, 31 Januari 2020 (AH)