Makassar, sulselprov.go.id - Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad, memimpin Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Sulawesi Selatan, yang digelar di Ruang Kerja Sekda, Senin, 12 Februari 2024.
Arsjad menjelaskan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk lebih memaksimalkan capaian produk dalam negeri berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Hari ini kita mengumpulkan teman-teman yang terlibat dalam Tim P3DN tujuannya adalah untuk lebih memaksimalkan lagi pencapaian TKDN kita. Kita ketahui bahwa sesuai dengan amanah aturan yang ada, ketentuan yang ada bahwa pemerintah memberi atensi dan dorongan untuk penggunaan produk dalam negeri," jelasnya.
Tidak hanya mendorong penggunaan produk dalam negeri saja, lanjutnya, pertemuan tersebut juga bertujuan sebagai upaya mensertifikasi produk dalam negeri tersebut.
Menurutnya, hal tersebut bukan hal yang mudah karena proses sertifikasi membutuhkan biaya, pengetahuan dan pemahaman. Sehingga, Tim P3DN diminta untuk melakukan sosialisasi kepada para rekanan dalam hal ini pelaku UMKM.
"Kita juga menyampaikan pentingnya upaya dilakukan dari hulu, mulai dari perencanaan. Kita berharap teman-teman Bapelitbangda pada saat melakukan asistensi program kegiatan, disitu sudah terindentifikasi mana kegiatan yang memiliki kandungan TKDN. Itulah yang menjadi target kita di setiap OPD lain," ujarnya.
"Artinya kita sudah dari awal mengingatkan teman-teman OPD bahwa di kegiatan anda dengan anggaran sekian, itu ada target TKDN disitu. Demikian pula BKAD pada saat melakukan penyusunan SSH (Standar Satuan Harga) diingatkan kembali untuk memperhatikan TKDN-nya, sertifikatnya itu," lanjutnya.
Arsjad juga menambahkan, setiap tahun TKDN ini harus terus dilakukan peningkatan dan perbaikan, terutama meningkatkan serapan dari produk-produk dalam negeri tersebut. Bahkan, untuk mendukung peningkatan TKDN ini Tim P3DN meminta kepada Biro Barang dan Jasa untuk segera membuat edaran yang ditujukan kepada semua para OPD , khususnya yang selama ini bersentuhan dengan kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa terutama yang berkaitan dengan UMKM. (*)