Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memperketat pengawasan dana desa. Apalagi, berdasarkan kajian KPK, ada beberapa masalah dalam penggunaan dan pelaporan dana desa di daerah.

Wakil Gubernur Sulsel, Ir. H. Agus Arifin Nu'mang, MS mengatakan, pada tahun 2015, penyerapan dana desa sebesar 99,97 persen dari total anggaran Rp 635,35 miliar lebih untuk 2.237 desa. Pada tahun 2016 ini, jumlah dana desa meningkat dua kali lipat menjadi Rp 1,425 triliun lebih untuk 2.253 desa.

"Hal ini menjadi kesyukuran sekaligus tantangan tersendiri bagi seluruh pihak, khususnya bagi pemerintah dan masyarakat desa karena dana pembangunan akan dikelola bertambah rata-rata dua kali lipat dari tahun sebelumnya," kata Agus di sela-sela Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengawalan Bersama, Pengelolaan, Keuangan Dana Desa, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Kamis (19/5/2016).

Agus mengungkapkan, meskipun penyerapan dana desa tahun 2015 cukup baik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pengelolaannya masih terjadi berbagai masalah. Diantaranya, ditemukan adanya oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa, prioritas pengguna dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta masih sulitnya pemerintah desa dalam mengelola dana desa karena kemampuan teknis dan adminisitratif yang masih terbatas. 

"Tentunya kesemua hal ini menjadi bahan evaluasi dalam melaksanakan kebijakan penggunaan dana desa pada tahun 2016 ini," ujarnya.

Menurut Agus, diperlukan keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal implementasi kebijakan dana desa. Khususnya pihak-pihak yang secara langsung berfungsi sebagai aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama bersinergi mengawasi, mensupervisi, dan memonitoring serta melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang diperlukan. Pemprov Sulsel juga menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dana desa. 

"Kedepan kami berharap tindak lanjut kegiatan sosialisasi ini adalah terlaksananya aksi bersama dalam koordinasi, supervisi, pembinaan dan pengawasan dalam mengawal pengelolaan keuangan desa. Saya yakin dan percaya, jika kita mampu membangun kerja sama dan kekompakan dalam mengawal desa, maka harapan menjadikan desa yang kuat sebagai ujung tombak pemerintahan," imbuhnya.

Sementara, Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Wawan Wardiana, mengatakan, KPK melakukan penindakan dan pencegahan terintegrasi, termasuk konsen terhadap dana desa. Sejak tahun 2014, Undang-undang Desa dibuat agar penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa bisa dilakukan dengan benar. Walaupun setiap desa hanya mendapatkan Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per desa pada tahun 2014, tapi jumlahnya tidak sedikit secara keseluruhan di Indonesia. 

"Di tahun 2015, dana desa sekitar Rp 29 triliun dan tahun 2016 meningkat lagi menjadi Rp 46,7 triliun," bebernya. 

Wawan membeberkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK pada tahun terkait dana desa, ada beberapa yang belum pas dan harus diperbaiki. Misalnya, dari segi kebijakan, pendampingan dana desa, hingga penggunaan dana desa yang memerlukan kepastian. Selain itu, beberapa desa juga SDM nya kurang sehingga kesulitan dalam membuat laporan. 

"Salah satu tugas kami, melakukan supervisi, koordinasi, dan monitoring," kata Wawan.

Kamis, 19 Mei 2016 (Dw/Er)