Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis harga daging sapi di Sulsel bisa di angka Rp 80 ribu, sesuai harapan Pemerintah Pusat. Namun, hal itu tentu tidak bisa dicapai dalam jangka pendek.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan, apa yang diinginkan pemerintah pusat agar harga daging sapi Rp 80 ribu per kilogram bisa dicapai di Sulsel. Hal itu berdasarkan pertemuan dengan asosiasi pedagang daging sapi yang dilakukan tiga minggu sebelum Ramadhan. "Mereka menyampaikan harga daging sapi di Sulsel dalam situasi normal Rp 90 ribu per kilogram," kata Syarkawi, di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulsel dengan KPPU dalam rangka peningkatan pemahaman pelaksanaan undang-undang terkait larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin (13/6/2016).

Menurut Syarkawi, jika sapi-sapi tersebut berasal dari kabupaten, tentunya harus ada insentif untuk transportasi dan tidak ada retribusi atau pungutan lain, maka harga daging sapi yang diinginkan Presiden Jokowi bisa Rp 80 ribu per kilogram. 

"Daging sapi di Sulsel bisa menjadi patokan. Karena seolah-olah di Jawa, khususnya Jakarta, harga daging sapi dibawah Rp 100 ribu pedagangnya rugi. Sehingga, ini bisa jadi catatan tersendiri bagi pemerintah pusat," ujarnya.

Syarkawi menegaskan, KPPU memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Instruksi Presiden, KPPU bertindak setegas-tegasnya terhadap persekongkolan yang dilakukan pelaku usaha, terutama yang merugikan rakyat kecil. Kalau perlu, KPPU matikan saja usaha seperti itu. 

"Kami di KPPU berkomitmen melakukan itu dalam prakteknya. Kami sedang melakukan penegakan hukum terhadap 32 importir daging sapi, yang selama ini menguasai pasar, kami denda Rp 107 miliar, tergantung besarnya usaha mereka. Begitupun dengan pelaku usaha daging ayam, ada 12 pelaku usaha yang didenda karena terjadi disparitas yang sangat tinggi di peternak dan pedagang," jelasnya. 

Di sektor beras, lanjutnya, pedagang di Pasar Cipinang sudah mendesak untuk dilakukan impor, khusus untuk beras kualitas medium. Namun setelah KPPU melakukan investigasi, ada unsur kesengajaan untuk memblok beras kualitas medium tersebut agar tidak bisa masuk di Pasar Cipinang. Apalagi, di Pasar Karawang yang jaraknya hanya 30 meter dari Pasar Cipinang, banyak ditemukan beras kualitas medium. 

"Nah inilah, kenapa mereka sengaja memblok masuknya beras ini ke Pasar Cipinang. Karena, marginnya lebih tinggi kalau menjual beras impor daripada beras lokal. Kita harus konsisten tolak impor, karena yang diuntungkan adalah mereka yang di jalur distribusi," bebernya.

Sedangkan, untuk harga bawang merah diharapkan Rp 25 ribu per kilogram. Yang menyebabkan kenaikan harga adalah stok manajemen secara nasional. Secara nasional, stok bawang merah 1,2 juta ton, sedangkan yang dikonsumsi hanya 975 kilogram per tahun. "Kenaikan harga ini karena ada jalur distribusi yang panjang yang harus dilewati. Akhirnya sampai di pasar harganya Rp 40 ribu per kilogram. Ini tugas kita, membereskan tata niaga pangan," imbuhnya.

Ketua KPPU juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Pinrang, yang tidak memberi izin penggilingan beras besar, karena akan mematikan 200 penggilingan kecil milik rakyat. Beda dengan di Klaten, mereka punya penggilingan besar yang kapasitasnya 200 ribu ton, dan ini bisa mengakibatkan penguasaan pasar. "Karena itu, kebijakan Bupati Pinrang ini, sesuatu yang positif karena mengurangi penguasaan pasar. Jika ada penguasaan, maka gejolaknya lebih besar. Saya harap, Sulsel bisa jadi percontohan untuk daerah penindakan hukum monopoli dan persaingan usaha," papar Syarkawi.

Sementara, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, mengatakan, diperlukan lembaga yang kredibel untuk mengawasi dan melakukan penindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sejauh ini, KPPU telah berhasil menempatkan diri sebagai lembaga pengawas. 

"KPPU dan Pemprov Sulsel telah melakukan kerjasama pada tahun 2013 terkait peningkatan pemahaman larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan kerjasama ini, untuk mendorong peningkatan kebijakan hukum persaingan, larangan monopoli dan persaingan usaha. Saya berharap, berdampak pada peningkatan pemahaman stakeholder dalam larangan monopoli dan persaingan usaha," kata Agus.

Secara khusus, Agus juga meminta agar KPPU turun mengawasi monopoli handling ekspor melalui udara karena dinilai sangat merugikan. "Kami minta KPPU turun menyikapi ini," pinta Agus.

Sebelum penandatanganan MoU antara KPPU dan Pemprov Sulsel, Syarkawi dan Agus turun melakukan sidak di Rumah Potong Hewan Makassar. Dalam sidak tersebut ditemukan, harga daging sapi di kisaran Rp 85 ribu per kilogram, dan sampai di konsumen dengan harga Rp 90 ribu per kilogram.

Senin, 13 Juni 2016 (Dw/Hr)