Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memperpanjang kerjasama nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha-KPPU sebagai upaya mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Sulsel,yang Kerjasama tersebut sebelumnya telah dilakukan sejak tahun 2013 lalu selanjutnya akan berakhir tahun ini.
Wakil Gubernur Sulsel, Ir. H. Agus Arifin Nu’mang, MS mempersilahkan KPPU untuk memperpanjang kerjasama tersebut, pasalnya dia menilai kesepahaman itu penting untuk mengintensifkan pencegahan potensi praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Sulsel.
Ketua KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak usai menemui Wakil Gubernur Sulsel di Ruang Kerjanya, Selasa (17 Mei 2016) mengatakan, pihaknya merencanakan perpanjangan kerjasama akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat akan berakhir 23 Mei ini.
Kerjasama itu meliputi saling memberikan informasi masalah larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada aparat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemangku kepentingan sampai pada pembinaan pelaku usaha.
Ramli menambahkan, upaya pencegahan yang akan dilakukan melalui harmonisasi dan asistensi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan daerah agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ramli mengaku KPPU terus melakukan pembinaan dalam menciptakan usaha yang sehat, serta berupaya memberantas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selasa, 17 Mei 2016 (Srf/Na)