Makassar, sulselprov.go.id - Program Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan sudah merealisasikan program nyata yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat. 

Penegasan tersebut sekaligus merespon masukan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ DPRD Sulsel, Yeni Rahman terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait kegiatan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dinilai hanya menghasilkan laporan dokumen. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, Nurlina Saking, menjelaskan bahwa satuan output kegiatan yang dilaporkan sebagai “laporan” merupakan bagian dari sistem klasifikasi dan kodefikasi perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan secara nasional.

"Yang dipertanyakan adalah mengapa satuan output-nya berupa laporan. Itu sesuai dengan kodefikasi dan nomenklatur pembangunan berdasarkan Kepmendagri," terang Nurlina Saking, Minggu 18 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata hanya menghasilkan dokumen, tetapi mencakup realisasi program nyata yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat.

"Namun terkait laporan itu, ada tiga laporan yaitu dua unit pembangunan kandang tertutup. Penyediaan bibit ternak berupa; ayam ras petelur, ayam kampung, itik dan kambing yang telah diserahkan ke masyarakat di kab/kota," lanjutnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sub Kegiatan Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi, dengan pagu anggaran sebesar Rp4,06 miliar dan realisasi Rp3,76 miliar.

Indikator kinerja sub kegiatan tersebut memang berbentuk tiga laporan: Pengembangan Ternak Besar, Ternak Kecil, dan Ternak Unggas. Hal ini sesuai dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.

Namun, menurut Nurlina, laporan yang dimaksud mencerminkan aktivitas nyata berupa pembangunan dua unit kandang tertutup (closed house), penyediaan ayam ras petelur sebanyak 3.125 ekor, ayam kampung 1.700 ekor, dan itik sebanyak 10.500 ekor.

Selain itu, terdapat pula penyediaan ternak kambing sebanyak 44 ekor. Seluruh hasil kegiatan ini telah diserahkan kepada kelompok penerima manfaat di berbagai kabupaten/kota di Sulsel pada Tahun 2023, dan pembayarannya menjadi bagian dari LKPJ 2024 sebagai kegiatan terutang.

"Kemudian yang dipertanyakan bahwa kegiatan itu hanya berupa laporan dokumen. Sebenarnya bukan, itu hanya kode satuan. Di dalamnya ada beberapa sub kegiatan pada belanja yang diserahkan kepada masyarakat," jelasnya.

Terkait kegiatan produksi semen beku, Nurlina juga memberikan klarifikasi bahwa kegiatan ini tidak sepenuhnya terealisasi karena adanya efisiensi anggaran. Namun indikator kinerjanya tetap dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja dari dua UPT pelaksana, yaitu UPT Pelayanan Inseminasi Buatan Produksi Semen (UPT PIB PS) dan UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak (UPT PT HPT), dengan total realisasi Rp2,95 miliar dari pagu Rp4,61 miliar.

"Kemudian terkait dengan pembuatan produksi semen beku memang tidak semua terealisasi kegiatannya karena ada efisiensi kemarin," pungkas Nurlina.

Produksi semen beku untuk kebutuhan ketersediaan benih/bibit berkualitas bagi peternak di Sulawesi Selatan yang juga Program Kemandirian Benih Ternak Unggul di SulSel.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berkomitmen untuk menyampaikan laporan secara akuntabel, sesuai ketentuan regulasi perencanaan dan penganggaran daerah, serta terus memastikan bahwa dampak dari setiap program benar-benar sampai kepada masyarakat. (*)