Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Azis membuka acara  Pertemuan Forum SKPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulsel di Hotel D’Maleo, Jumat (26 Maret 2016).

Dalam sambutannya, Abdul Aziz mengatakan dengan berlakunya UU (undang-undang) RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan daerah,  ada beberapa perubahan-perubahan dibanding dengan UU pemerintahan daerah sebelumnya diantaranya, perubahan beberapa kewenangan baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten/kota, begitu pula penentuan urusan wajib dan urusan pilihan.

“Adanya perubahan tersebut juga mempengaruhi Satuan Kerja Perangkat di daerah yang rencananya akan diadakan perampingan struktur organisasi SKPD pemerintah daerah yang rencananya akan diadakan perampingan struktur organisasi SKPD pemerintah daerah,”jelasnya.

“Untuk menjalankan prioritas kebijakan pembangunan jangka menengah SKPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan program peningkatan hasil produksi peternakan dengan indikator kinerja yaitu produksi dan populasi ternak yang tertuag dalam rencana strategis,” lanjutnya.

Pemerintah pusat menginginkan adanya efisiensi dengan melakukan penggabungan sejumlah dinas, tetapi penggabungan itu tidak bisa asal dilakukan, dikarenakan setiap daerah termasuk di Sulawesi Selatan. Struktur maupun kondisinya berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.

“Perampingan birokrasi itu yang terpenting bukan hanya efisiensinya akan tetapi justru efektifitas kerja sehingga perampingan dinas harus mengedepankan efektifitas kinerja,”ungkapnya.

Abdul Aziz berharap pertemuan forum SKPD yang merupakan forum koordinasi antara stakeholder yang terkait, terutama keterpaduan antara program kegiatan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dapat menghasilkan sinergitas dalam pelaksanaan program kegiatan, jadi program tidak jalan sendiri-sendiri.

 

Jumat (26 Februari 2016) Sr/An