Makassar, sulselprov.go.id - Arus informasi yang kian deras membuat berbagai platform media sosial (sosmed) tumbuh pesat bak jamur di musim hujan. Kehadiran YouTube, Meta (Instagram dan Facebook), serta TikTok perlahan menggeser eksistensi media mainstream yang selama ini dikenal menghasilkan produk jurnalistik terverifikasi.
Dampaknya, sejumlah media arus utama mulai mengalami tekanan serius. Tidak sedikit yang terpaksa menghentikan operasional. Jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat berisiko dibanjiri informasi tanpa verifikasi.
“Oleh karena itu, kami dari Diskominfo Sulsel mendorong adanya regulasi yang lebih tegas kepada platform digital untuk memberikan kompensasi kepada produsen berita faktual yang kontennya turut dimanfaatkan platform,” ujar Sekretaris Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi perumusan strategi berbasis indikator untuk peningkatan indeks kemerdekaan pers melalui literasi digital, Rabu, 15 April 2026 di Claro Hotel, Makassar.
Menurut Sultan Rakib, media mainstream hingga kini masih menjadi salah satu pilar utama penyedia informasi yang kredibel karena melalui proses verifikasi dan mekanisme jurnalistik.
“Jika ini tergerus, maka masyarakat akan lebih banyak menerima informasi dari media sosial, yang dalam banyak kasus diproduksi oleh individu atau influencer yang tidak melalui proses verifikasi,” jelasnya.
Namun demikian, literasi digital masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menyaring informasi.
Ia menambahkan, platform digital seperti Google, Meta, TikTok, hingga Wikipedia juga kerap mengambil atau merujuk informasi dari media arus utama.
“Karena itu, sudah seharusnya ada dorongan regulasi agar platform memberikan kompensasi kepada media. Memang sudah ada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, tetapi kami menilai regulasi tersebut belum cukup kuat melindungi media mainstream. Perlu penguatan hingga level undang-undang,” tegasnya.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari tren global, seperti di Australia dan Uni Eropa yang telah lebih dulu menerapkan skema kompensasi platform terhadap media.
Di Australia, pemerintah menerapkan News Media Bargaining Code sejak 2021 yang mewajibkan platform seperti Google dan Meta bernegosiasi dan memberikan kompensasi kepada perusahaan media. Sementara di Uni Eropa, kebijakan EU Copyright Directive (Article 15) memberikan hak kepada penerbit pers (publisher rights) untuk memperoleh kompensasi dari platform digital.
Ia menambahkan, usulan tersebut ditujukan kepada Dewan Pers dan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem media.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan pihaknya telah mengusulkan skema serupa dan menjalin komunikasi dengan platform digital.
Namun hingga saat ini implementasinya belum berjalan optimal karena komitmen dari platform masih terbatas. Ini akan terus didorong agar ada kesepahaman yang lebih kuat.
"Ya sampai sekarang belum berjalan belum komit mereka (platform). Tapi ini akan terus kita mantapkan, bahwa ibaratnya, Platform punya kapal, media ada di dalamnya, tapi kapal itu ada di laut dan di laut ini milik kita. Ya bayar, gitu,” ujar Totok.
Pemateri lainnya, Ketua Tim Literasi Digital Segmen Pemerintahan pada Pusat Pengembangan Literasi Digital Kemkomdigi, Bambang Tri Santoso, menekankan bahwa kemerdekaan pers harus dibarengi dengan penguatan ekosistem informasi di tingkat pusat, provinsi, hingga daerah.
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Arifien Sjahrir. Turut hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, dr Ishak Iskandar.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. (*)