Pasca dimenangkannya Pemprov Sulsel perihal izin reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI), oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar beberapa waktu lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) selaku penggugat rencananya akan melakukan banding. Proses lanjutan hukum banding tersebut dilakukan lantaran putusan majelis hakim dinilai masih tidak memuaskan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel,Syahrul Yasin Limpo mengatakan, apa yang dilakukan oleh Walhi dengan menempuh upaya hukum merupakan bagian dari pengawalan pembangunan mega proyek ini.
Syahrul memastikan tak ada yang keliru dalam pelaksanaan mega proyek ini, lantaran pelaksanaannya dianggap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, pembangunan CPI semata-mata untuk kepentingan rakyat, yang dilakukan dengan mengatasnamakan mitigasi, dan bukan kepentingan bisnis.
Diketahui, progres pembangunan CPI kini telah memasuki pembangunan wisma negara.
Jumat, 23 September 2016 (Srf/Na)