Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel), Jufri Rahman, menegaskan pentingnya komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses penginputan data dalam sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Pesan itu disampaikan Jufri saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCSP Pemprov Sulsel bersama Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 14 Oktober 2025.

“Saya mengharapkan seluruh Kepala OPD dapat semakin memperkuat komitmen, menugaskan operator yang kompeten, serta melakukan sinkronisasi data dan percepatan penyampaian evidence pada masing-masing area intervensi,” ujar Jufri Rahman.

Lebih lanjut, Sekda menargetkan agar pada November 2025, capaian MCSP Pemprov Sulsel menunjukkan kemajuan signifikan dan menempati posisi lebih baik secara nasional.

“Saya juga ingin menegaskan pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab Inspektorat atau KPK, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan. Setiap pimpinan OPD harus menjadi teladan dalam integritas, disiplin, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Serta harus dipastikan bahwa seluruh pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai prinsip good governance.

Jufri juga menambahkan pentingnya sinergi lintas sektor dan lintas perangkat daerah agar upaya pencegahan korupsi berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Agar Sulawesi Selatan benar-benar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.

MCSP merupakan platform yang dikembangkan oleh KPK RI melalui Jaga.id sebagai instrumen pengawasan berbasis teknologi informasi. Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah memantau kinerja secara terintegrasi dalam delapan area intervensi strategis pencegahan korupsi, yaitu:

1. Pengadaan Barang dan Jasa (24%); 2. Perencanaan (18%); 3. Penganggaran (15%); 4. Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) (12%); 5. Pelayanan Publik (10%); 6. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) (8%); 7. Optimalisasi Pendapatan Daerah (7%); 8. Manajemen ASN (6%)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Epakartika, serta Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, Basuki Hartonllyono, yang menegaskan komitmen Korsupgah Wilayah IV KPK dalam mendampingi Pemprov Sulsel menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (*)