Makassar, sulselprov.go.id - Provinsi Sulsel diharapkan bisa menjadi contoh dalam penggunaan bahasa negara di ruang publik. Bahkan menjadi yang terbaik di tingkat nasional.

Hal tersebut diungkap perwakilan Balai Bahasa Pemerintah Provinsi Sulsel saat melakukan audiensi ke Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad, terkait penggunaan bahasa negara di ruang publik dan bagi 45 lembaga percontohan di Sulsel. Pertemuan  di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin, Selasa, 13 Februari 2024.

Yani Paryono selaku perwakilan Balai Bahasa mengatakan, selama tiga tahun terakhir ini pihaknya membina 45 lembaga, terutama di Pemerintahan Provinsi Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Pemkab Maros.

"Ini merupakan tahun ketiga, artinya yang terakhir. Sebagai kata kuncinya, Balai Bahasa ingin ke 45 lembaga ini menjadi role model keutamaan penggunaan bahasa negara dan sekaligus menjadi contoh untuk tingkat nasional. Karena kami ingin Sulsel sebagai pintu gerbang Indonesia Timur menjadi contoh penggunaan bahasa negara di ruang publik dan di lembaga," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, badan publik wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bukan berarti tidak boleh menggunakan bahasa asing, tapi disitu sudah ada peraturannya. Aturannya, gunakan bahasa Indonesia terlebih dahulu kemudian bahasa daerah atau bahasa asing.

"Kami berharap penggunaan bahasa Indonesia di Sulsel menjadi yang terbaik di tingkat nasional maupun internasional," harapnya.

Sementara itu, Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad, mengakui pentingnya bahasa Indonesia atau bahasa negara ini dalam proses pelayanan administrasi publik dan administrasi pemerintah. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu bertanggung jawab dan berkewajiban mendorong keutamaan bahasa negara ini.

"Jadi tidak hanya dalam proses pelayanan publik, tapi juga proses penyelenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan, anggaran, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. Kita di Pemerintah Provinsi Sulsel sudah menuju ke sana," jelas Arsjad.

Untuk itu, ia menyarankan ke depan agar menyusun suatu peraturan daerah yang mengatur tentang dimana, kapan, untuk penggunaan bahasa negara ini. Termasuk juga penggunaan bahasa daerah sebagai bentuk kearifan lokal.

"Tentu ini sangat penting, karena kita tahu, lingkungan berubah begitu cepat , dimana dalam proses perubahan itu, membawa pengaruh-pengaruh yang sedikit banyak tentu berdampak juga pada bahasa yang ada sekarang. Salah satunya adalah di kalangan anak-anak muda banyak bahasa-bahasa gaul yang tidak ada di dalam kamus kita," ujar Arsjad.

Sehingga, kata Arsjad, harus mengedukasi kembali agar anak-anak muda, generasi muda kita, bisa kembali menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dan terutama pada momen-momen dan forum-forum yang memang diwajibkan penggunaan bahasa negara. (*)