Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ir. H. Agus Arifin Nu'mang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 Prov. Sulawesi Selatan kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi K.Lologau di Gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (31/3/2016).

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2015 kepada Kepala Perwakilan BPK Sulsel Andi Lologau, disusul oleh Walikota Palopo, Judas Amir, kemudian Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Dolla Mando.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Agus Arifin Nu'mang dalam sambutannya berharap agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat dipertahankan, sementara yang belum mendapatkan yang terbaik dapat ditingkatkan opini yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Agus menambahkan, bahwa penyerahan LKPD ini akan memudahkan jalannya pemerikasaan terhadap penggunaan APBD bagi BPK yang waktunya sangat terbatas. Dia meminta agar kelancaran pemeriksaan tersebut perlu adanya pendampingan dari unsur BPK dilapangan dengan pemerintah daerah untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan.

Sementara Kepala Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Andi Lologau mengapresiasi kepada Pemerintah Prov. sulsel, Pemkab/Kota, Palopo, Wajo dan Sidrap yang telah menyerahkan LKPD TA 2015 tepat waktu, dimana pelaporan tersebut merupakan pertanggung jawaban APBD setiap tahunnya.

Menurutnya, LKPD ini merupakan amanah dari peraturan perundang undangan tentang keuangan negara dan peraturan perundang undangan tentang perbendaharaan negara, serta Permendagri tentang pelaporan keuangan negara.

Dia menambahkan, sistem pengeloaan keuangan di tahun 2015 sangat berbeda dengan sistem tahun sebelumnya. Dimana tahun 2015 telah digunakan sistem pengelolaan keuangan dengan berbasis akrual.

Menurut Andi Lologau, sistem akrual adalah ketika terjadi transaksi maka harus mutlak diakui dan dicatat sekalipun belum keluar anggaran, sedangkan sistem sebelumnya adalah anggaran keluar terlebih dahulu baru diakui dan dicatat.

Olehnya itu, menurut Andi Lologau bahwa tidak menutup kemungkinan ada banyak kesulitan kesulitan yang di temui dalam LKPD TA 2015 ini. Dia berharap agar Pemprov,nPemkab dan Pemkot agar intens melakukan komuniukasi dengan pihak BPK yang bertugas dilapangan, agar pemeriksaan dapat berjalan lancar sesuai waktu target pemeriksaan yaitu 60 hari dari waktu penyerahan LKPD.

Kamis, 31 Maret 2016 (Amr/Er)