Biro Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar acara untuk Sosialisasi Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, yang berlansung di Hotel D’ Maleo , Senin, 7 Maret 2016. Sosialisasi ini di buka oleh Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Ruslan Abu.

Ruslan Abu mengatakan  sosialisasi ini adalah salah satu wujud dukungan  kabupaten/kota untuk memberlakukan Ketentuan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.

“Pelaksanaan sosialisasi ini melibatkan beberapa narasumber, seperti dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai bidang tugasnya,”ungkap Ruslan Abu.

“Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat dirumuskan  mekanisme, prosedur dan tata cara perjalanan dinas ke luar negeri yang akan dipedomani bersama,”tegasnya.

Ruslan berharap, melalui sosialisasi ini akan dapat terbangun komitmen bersama, menuju optimalnya Pedoman Perjalanan Dinas ke luar Negeri.

Sebelumnya ketua paitia pelaksana, Kepala Biro Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, DR. Ashari Faksari Rajamilo mengatakan, perjalanan dinas ke luar negeri telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 11 Tahun 2011 tentang pedoman perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai  di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri,

Adapun Dasar Pelaksanaan yaitu keputusan Gubernur Sulawesi selatan No; 15/1/Tahun 2016 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor; 550/11/Tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang Pembentukan Panitia Sosialisasi Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Tahun Anggaran 2016.

Senin, 7 Maret 2016 (Hr/Hn)