Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu'mang menyampaikan Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan atas pandangan umum fraksi DPRD Sulawesi Selatan  terhadap dua Ranperda di  Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/11/2017).

Dua Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tersebut  adalah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Gubenur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo telah menyampaikan pendapat Gubernur terhadap dua Ranperda tersebut melalu Rapat Paripurna pada hari Senin (6/11/2017) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pandangan umum 10 fraksi  terhadap kedua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Agus Arifin Nu'mang yang juga adalah Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan itu, mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan jawaban yang jelas atas berbagai tanggapan dan saran dari para anggota Dewan melalui fraksi masing masing, untuk mencapai kesempurnaan dalam pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Selatan khususnya yang berkaitan dengan kedua Ranperda tersebut.

Sebagai akhir dari penyampaian Jawaban Gubernur terhadap dua Ranperda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, adalah mendengarkan tanggapan dari 10 Fraksi  DPRD Sulawesi Selatan. Secara keselurahan 10 Fraksi menerima dan puas atas Jawaban Gubernur dan setuju untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.

Selasa, 7 November 2017 (Ytm/Rs)